Berdasarkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 327 ayat (6)
Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Comments
Post a Comment