Tugas Pokok Bimbingan Masyarakat Islam

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA 
Pasal 326 ayat (8)
 
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 325 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan
masyarakat Islam.

Comments