Tugas Pokok Seksi Pendidikan Islam

 Berdasarkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012 
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA 
Pasal 326 ayat (2)
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
keagamaan Islam.

Comments