Berdasarkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 326 ayat (2)
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
keagamaan Islam.
mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis,
pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
keagamaan Islam.
Comments
Post a Comment