Berdasarkan:
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 326 (1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Comments
Post a Comment