PBM dan Tanya Jawabnya


 Kebijakan penting Pemerintah dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama salahsatunya adalah kebijakan tentang tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini singkatnya disebut dengan PBM.
Adapun yang diatur dalam PBM ini bukan aspek doktrin agama, tetapi lalu lintas para warga negara Indonesia pemeluk suatu agama ketika berinteraksi dengan warga negara Indonesia lainnya yg memeluk agama berbeda. Pemerintah tidak ikut campur mengenai doktrin suatu agama. Itulah, meski PBM ini ditandatangani oleh dua menteri, namun sesungguhnya substansi PBM ini merupakan hasil kesepakatan para wakil majelis agama tingkat pusat, yang telah merumuskannya dalam 11 kali pertemuan di tahun 2005-2006 silam.
Untuk membantu menjelaskan beberapa hal dalam PBM, pada tahun kedua dibuat Buku Tanya Jawab PBM. Hal ini untuk menjawab beberapa pertanyaan masyarakat sebagaimana terungkap di dalam berbagai kesempatan Sosialisasi PBM di berbagai tempat.
Selengkapnya, naskah PBM dan Tanya Jawabnya dapat di-download di sini: PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006  dan Tanya Jawab PBM 9 dan 8 Thn 2006.

Comments