Kebijakan penting
Pemerintah dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama
salahsatunya adalah kebijakan tentang tugas kepala daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama. Kebijakan ini dituangkan dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8
Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini
singkatnya disebut dengan PBM.
Adapun yang diatur
dalam PBM ini bukan aspek doktrin agama, tetapi lalu lintas para warga
negara Indonesia pemeluk suatu agama ketika berinteraksi dengan warga
negara Indonesia lainnya yg memeluk agama berbeda. Pemerintah tidak ikut
campur mengenai doktrin suatu agama. Itulah, meski PBM ini
ditandatangani oleh dua menteri, namun sesungguhnya substansi PBM ini
merupakan hasil kesepakatan para wakil majelis agama tingkat pusat, yang
telah merumuskannya dalam 11 kali pertemuan di tahun 2005-2006 silam.
Untuk membantu menjelaskan beberapa hal
dalam PBM, pada tahun kedua dibuat Buku Tanya Jawab PBM. Hal ini untuk
menjawab beberapa pertanyaan masyarakat sebagaimana terungkap di dalam
berbagai kesempatan Sosialisasi PBM di berbagai tempat.
Selengkapnya, naskah PBM dan Tanya Jawabnya dapat di-download di sini: PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 dan Tanya Jawab PBM 9 dan 8 Thn 2006.
Comments
Post a Comment