Yunisra (kiri) Guru MI Nurul Huda, salah satu guru yang dinyatakan lulus Sertifikasi tahun 2013 ini |
"Saya mengharapkan mereka yang dinyatakan lulus dan akan menerima Tunjangan Profesi di tahun 2013 ini menjadi lebih profesional. Tentunya selain itu, guru ini diwajibkan untuk mengajar 24 jam perminggunya, harus menyiapkan perangkat mengajar, harus tambah rajin dan disiplin dan bisa menambah pengetahuan dan kemampuan mengajarnya." jelas Drs. Riadul Afkar saat ditemui kemarin.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: 667 tahun 2013 tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Pembinaan Direktorat Pendidikan Madrasah disebutkan ada 10 (sepuluh) Guru dari Kabupaten Karimun yang dinyatakan berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama, yakni:
- Siti Mahmudah dari MI Darul Ihsan
- Abdul Ajis dari MI Darul Jannah
- Mustakim dari MI Nurul Huda
- Yunisra dari MI Nurul Huda
- Irawan dari MI Nurul Huda
- Welna Fitra dari MIN Parit Benut
- M. Suhaimi dari MTs Ar-Raudah
- Yulaili dari MTs Hidayatul Islamiyah
- Jaitun dari MTs Hidayatul Islamiyah
- Hamrani dari MTs Islamiyah Yaspika
Ditanya lebih lanjut mengenai pengawasan dan pembinaan lanjutan terhadap guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru, Drs. Riadul Afkar menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selain dilakukan oleh Pengawas Madrasah juga akan dilakukan langsung oleh Seksi Pendis Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
"Jika guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru selama melaksanakan tugas tidak disiplin, tidak melaksanakan tugas dengan baik baik dari segi mengajar maupun kelengkapan administrasi mengajar, dan lain sebagainya maka akan dievaluasi dan diberi teguran dan pembinaan." tutup Drs. Riadul Afkar.
Comments
Post a Comment