Sudir, S.Pd Dilantik Sebagai Penyelenggara Buddha Kemenag Kabupaten Karimun

Sudir, S.Pd Dilantik Sebagai Penyelenggara Buddha Kemenag Kabupaten Karimun
Sudir, S.Pd Dilantik Sebagai Penyelenggara Buddha Kemenag Kabupaten Karimun
Kemenag Kabupaten Karimun - Kemarin (29/07/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: Kw.32.1/2/Kp.07.6/290/SK/2013 tertanggal 10 Juli 2013  melantik saudara Sudir, S.Pd dengan NIP. 1967011261998031001 sebagai Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Pelantikan dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Selain dihadiri tokoh Agama Buddha di Kabupaten Karimun, pelantikan ini juga dihadiri oleh guru-guru agama Buddha di Kabupaten Karimun. Yang menjadi saksi dalam pelantikan adalah Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri dan Kasi Penyelenggaran Haji Kemenag Kabupaten Karimun. Sudir, S.Ag dengan pangkat golongan Penata Tk. I (III/d) sebelumnya adalah Penyelenggara Buddha pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam.

 Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Pengambilan Sumpah, Pelantikan oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun, Penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama RI kepada saudara Sudir, S.Pd. dan amanat pelantikan yang disampaikan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H Afrizal.

Dalam penyampaian amanat pelantikan Ka. Kankemenag menyampaikan bahwa kondisi kehidupan sosial masyarakat dan kehidupan sosial agama di Kabupaten Karimun tentunya berbeda di Batam dengan Karimun. "Jika di Batam kehidupan sosial masyarakat dan kehidupan sosial keagamaannya lebih komplit dan komplek, karena kota Batam termasuk salah satu Kota besar di Indonesia. Berbeda di Kabupaten Karimun, kehidupan sosial masyarakatnya masih belum sekomplek kehidupan masyarakat di Batam. Untuk itu diminta kepada Saudara Sudir, S.Pd yang sudah dilantik sebagai Pejabat Penyelenggara Buddha agar dapat segera menyesuaikan diri dan bersosialisasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan ormas keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Karimun."

Drs. H. Afrizal dalam amanat pelantikan juga menyampaikan bahwa menjadi Pegawai Negeri ini tidak bisa bebas, terutama jika menjadi Pejabat. "setidaknya ada tiga ketidakbebasan menjadi Pejabat, pertama; tidak bisa bebas memilih siapa bawahan kita, kedua; tidak bisa bebas memilih siapa atasan kita dan ketiga; tidak bisa bebas memilih dimana kita mau ditempatkan dan ditugaskan." jelas Drs. H. Afrizal yang disambut senyum hadirin.

Acara Pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat, salam-salaman dan foto bersama. Untuk melihat Galeri Foto silakan kunjungi Galeri Foto Pelantikan Pejabat Penyelenggara Buddha Kemenag Kabupaten Karimun. (mtz)

Comments