Ketua FKUB Karimun: Tidak ada upaya mempersulit pendirian rumah ibadah sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan

H. Azhar Hasyim, BA Ketua FKUB Kabupaten Karimun oleh Kemenag Kabupaten Karimun
H. Azhar Hasyim, BA Ketua FKUB Kabupaten Karimun
Kemenag Kabupaten Karimun - Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama  dan Pendirian Rumah Ibadah, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 21.A tahun 2006 Tentang Peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Bupati Karimun Nomor : 150.B Tahun 2006 dan Nomor 77A Tahun 2011 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Karimun maka tidak ada kesulitan dalam pendirian rumah ibadah di Kabupaten Karimun. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua FKUB Kabupaten Karimun pada acara Pembinaan Wawasan Kerukunan Antar Umat Beragama di Hotel Aston Karimun (9/9/2013).

"FKUB Kabupaten Karimun adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangkamembangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk mewujudkan krukunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten karimun." Jelas H. Azhar Hasyim, BA
Yang menjadi tugas FKUB Kabupaten Karimun pertama; melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, kedua; menampung aspirasi ormas ormas keagamaan dan masyarakat, ketiga; menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati Karimun, keempat; melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan umat beragama, kelima; membentuk sektariat bersama dan keenam; melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Karimun.

"Memang ada beberapa permasalahan yang dihadapi antar agama di Kabupaten Karimun namun telah diambil berbagai upaya dalam memperkecil konflik diantaranya sosialisasi PBM nomor 9 dan 8 tentang Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Pendirian Rumah Ibadah, melajukan temu tokoh umat beragama se-kabupaten karimun, melakukan pertemuan bulanan FKUB Kabupaten Karimun, melaksanakan kegiatan Gerak Jalan Kerukunan, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama, melaporkan dan memberikan solusi penyekesaian konflik kepada Bupati Karimun dalam mewujudkan kerukunan di Kabupaten Karimun."  Tambah H. Azhar Hasyim yang juga Ketua MUI Kabupaten Karimun.

Selanjutnya H. Azhar Hasyim nenjelaskan bahwa masing-masing tokoh agama selain berusaha menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama juga  harus bisa menciptakan dan  menjaga kerukunan intern umat beragama. "Jadi masing-masing tokoh agama harus menjaga kerukunan internal agamanya, karena permasalahan internal umat beragama bukan menjadi kewenangan FKUB, jadi masing-masing tokoh agama harus bisa menjaga dan menciptakan kerukunan internal di agamanya karena FKUB tidak bisa masuk jika ada permasalahan di internal agama."

Comments