Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013

Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013 oleh Kemenag Kabupaten Karimun
Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013.
Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013. JAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) selsksi CPNS tahun 2013 menetapkan, penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.

Deputi SDM Aparatur  Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Sedangkan tes kompetensi dasar (TKD) dengan lembar jawaban komputer (LJK) serentak tanggal 3 November (kecuali Papua, tanggal 4 November). “Pengumuman hasil tes baik honrer K2 maupun dari pelamar umum akan dilakukan tanggal 14 Desember,” ujarnya dalam di sela-sela penyerahan master soal CPNS pelamar umum dengan LJK dan penandatanganan pakta integritas di kantor Badan kepegawaian Negara (BKN), Selasa (01/10).

Dijelaskan, ada tiga hal penting yang harus dicermati dalam  pelaksanaan  seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta panitia seleksi instansi dan daerah. Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013. 

Terkait dengan enkrip soal, Deputi SDM mengingatkan agar soal harus disimpan, dan dipastikan aman sebelum disampaikan ke percetakan. Sementara dekrip di percetakan, harus dipastikan pengamanannya dan terbatas bagi panitia instyansi maupun daerah yang ditunjuk saja. Untuk pemaketan soal, dibagi ke dalam dua kelompok, yakni D4 – S3, dan SLTA – D3.

Untuk panitia instansi (kementerian/lembaga), lanjut Setiawan, Menteri sebagai penanggungjawab panitia sedangkan Sekjen/Sesmen/Sestama sebagai Ketua Pelaksana. “Semua harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.

Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013. . Sesuai dengan Surat menteri PANRB tanggal 16 September 2013, panitia pelaksanan seleksi CPNS daerah, untuk provinsi gubernur sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai Ketua Pelaksana. Sementara untuk kabupaten/kota. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai ketua Pelaksana. “Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.

Rekanan tempat menggandakan soal ujian pelamar umum juga harus membuat dan menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia dituntut pidana bila melakukan pembocoran soal karena soal dikategorikan sebagai rahasia Negara.

Untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan pengadaan CPNS di wilayahnya, mulai dari proses penyimpanan master soal, penggandaan soal, penyimpanan soal, distribusi soal, pengumpulan LJK, perlu koordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertindak sebagai coordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB) Batas Waktu Penyerahan Daftar Pelamar Umum CPNS Paling Lambat 7 Oktober 2013.

Comments