Berita Kemenag: Maria Lina Tersangka Baru Korupsi di Kanwil Kemenag NTT

Berita Kemenag: Maria Lina Tersangka Baru Korupsi di Kanwil Kemenag NTT. TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Maria Lina, staf Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di kantor itu dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Maria menjadi tersangka lantaran perannya menerima uang hasil korupsi senilai ratusan juta dan memalsukan bukti pertanggungjawaban penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH, dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, Rabu (2/10/2013), membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag Wilayah NTT. Agenda pemeriksaan Maria sebagai tersangka direncanakan, Kamis (3/10/2013).

Ridwan mengatakan, sebelum diperiksa, Maria mengembalikan uang kepada penyidik sebesar Rp 39 juta, Selasa (1/10/2013) sore. Uang yang dikembalikan merupakan uang yang diterimanya sebagai jatah pembagian dari atasannya sebesar ratusan juta rupiah.

Meski mengembalikan uang, kata Ridwan, bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Pengembalian uang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukuman bila terbukti bersalah di pengadilan nanti.Berita Kemenag: Maria Lina Tersangka Baru Korupsi di Kanwil Kemenag NTT.

Menyoal tersangka baru lainnya, Ridwan menuturkan penyidik sedang menelusuri bukti-bukti lain yang dapat menjerat pihak lain. Pasalnya, untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan minimal dua alat bukti.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kanwil Kementerian Agama NTT segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Sidang perdana segera digelar setelah jaksa penuntut umum Kejati NTT melimpahkan dua berkas berisi tiga tersangka, yakni Sebastianus Balu (SB), Herman Mada (HM) serta Damianus Wae (DW) ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Penuntut umum, terdiri dari empat jaksa, yakni Martinus Suluh, Ina Malo, Noven Bulan dan dirinya sendiri. Tim ini akan dipecah menjadi dua, satu menangani berkas tersangka HM dan DW dan berkas SB ditangani tim lainnya. Untuk tersangka baru, Ridwan menuturkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada, namun itu baru muncul dalam penyelidikan yang lain.Berita Kemenag: Maria Lina Tersangka Baru Korupsi di Kanwil Kemenag NTT.

Comments