Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop

Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop
Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop
Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop. POLEMIK boleh tidaknya penghulu menerima amplop atau uang terkait biaya pencatatan nikah terus bergulir. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati, penghulu dilarang menerima amplop atau uang tanda terima kasih atau transport terkait tugasnya sebagai pencatat nikah.

sumber: http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1584-kemenag-dan-kpk-sepakat-larang-penghulu-terima-amplop

Pasalnya hal tersebut masuk dalam kategori penerimaan janji atau gratifikasi sesuai pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Disepakati, paket penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transportasi atau istilah lainnya terkait pencatatan nikah temasuk gratifikasi dalam pasal 12 B UU Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.Kesepakatan itu sendiri dicapai setelah KPK menggelar rapat dengan unsur Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kemenag, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Giri menjelaskan, kesepakatan mengenai larangan itu dinilai penting menyikapi isu nasional yang berkembang saat ini bahwa penghulu menolak menjalankan tugasnya di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

"Penghulu gak mau nikahkan di luar kantor jadi isu nasional, maka KPK berinisiatif kumpulkan stakeholder, Kemenkokesra, Kemenag dan Kemenkeu," terang Giri.

Untuk itu lanjut Giri, bagi penghulu yang menerima uang harus segera melapor ke KPK. Teknis pelaporan itu akan diatur oleh Kemenag. Di sisi lain penerimaan gratifikasi oleh penghulu yang kerap terjadi selama ini dipicu oleh keterbatasan anggaran KUA. Giri menyebutkan, anggaran operasional KUA hanya Rp2 juta per bulan.Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.

Anggaran operasional baru akan ditingkatkan menjadi Rp3 juta pada tahun 2014 mendatang.
"Untuk biaya rutin, honor penjaga kantor, petugas kebersihan, kurang lebih Rp100 ribu per bulan, hanya sebagian kecil KUA yang punya kendaraan dinas itu pun tidak dibarengi dengan biaya pemeliharaan sehingga tidak ada sarana/prasarana penghulu datangi calon pengantin," beber Giri.

Sebab itu tambah Giri, rapat juga telah menyepakati, biaya operasional bagi penghulu yang akan melakukan pencatatan nikah di luar kantor atau jam kerja akan dibebankan kepada APBN. Akan tetapi hal hal ini masih harus menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.
"Perlu mengubah PP. Nomor 7 Tahun 2004, paling lambat akhir Januari tahun depan yaitu 2014., sambil menunggu peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan edaran catatan nikah sesuai aturan yang berlaku," tandas Giri.
Sumber: Jurnal Nasional, 19 Desember 2013

Comments