Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop |
sumber: http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1584-kemenag-dan-kpk-sepakat-larang-penghulu-terima-amplop
Pasalnya hal tersebut masuk dalam
kategori penerimaan janji atau gratifikasi sesuai pasal 12B
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Disepakati, paket penerimaan honor,
tanda terima kasih, pengganti uang transportasi atau istilah lainnya
terkait pencatatan nikah temasuk gratifikasi dalam pasal 12 B UU
Tipikor," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono dalam jumpa
pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.Kesepakatan itu sendiri dicapai setelah
KPK menggelar rapat dengan unsur Kementerian Koordinator Kesejahteraan
Rakyat (Kemenkokesra), Kemenag, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Giri menjelaskan, kesepakatan mengenai
larangan itu dinilai penting menyikapi isu nasional yang berkembang saat
ini bahwa penghulu menolak menjalankan tugasnya di luar Kantor Urusan
Agama (KUA).
"Penghulu gak mau nikahkan di luar
kantor jadi isu nasional, maka KPK berinisiatif kumpulkan stakeholder,
Kemenkokesra, Kemenag dan Kemenkeu," terang Giri.
Untuk itu lanjut Giri, bagi penghulu
yang menerima uang harus segera melapor ke KPK. Teknis pelaporan itu
akan diatur oleh Kemenag. Di sisi lain penerimaan gratifikasi oleh
penghulu yang kerap terjadi selama ini dipicu oleh keterbatasan anggaran
KUA. Giri menyebutkan, anggaran operasional KUA hanya Rp2 juta per
bulan.Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.
Anggaran operasional baru akan ditingkatkan menjadi Rp3 juta pada tahun 2014 mendatang.
"Untuk biaya rutin, honor penjaga kantor, petugas kebersihan, kurang lebih Rp100 ribu per bulan, hanya sebagian kecil KUA yang punya kendaraan dinas itu pun tidak dibarengi dengan biaya pemeliharaan sehingga tidak ada sarana/prasarana penghulu datangi calon pengantin," beber Giri.
"Untuk biaya rutin, honor penjaga kantor, petugas kebersihan, kurang lebih Rp100 ribu per bulan, hanya sebagian kecil KUA yang punya kendaraan dinas itu pun tidak dibarengi dengan biaya pemeliharaan sehingga tidak ada sarana/prasarana penghulu datangi calon pengantin," beber Giri.
Sebab itu tambah Giri, rapat juga telah
menyepakati, biaya operasional bagi penghulu yang akan melakukan
pencatatan nikah di luar kantor atau jam kerja akan dibebankan kepada
APBN. Akan tetapi hal hal ini masih harus menunggu perubahan Peraturan
Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Kemenag dan KPK Sepakat Larang Penghulu Terima Amplop.
"Perlu mengubah PP. Nomor 7 Tahun 2004,
paling lambat akhir Januari tahun depan yaitu 2014., sambil menunggu
peraturan yang baru, Kemenag akan keluarkan edaran catatan nikah sesuai
aturan yang berlaku," tandas Giri.
Sumber: Jurnal Nasional, 19 Desember 2013
Comments
Post a Comment