Berita Kemenag: Hadapi Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Berharap Cemas

Berita Kemenag: Hadapi Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Berharap Cemas

RELATED NEWS

    Abdul Karim Terima Duit USD 17 Ribu
    Fahd Mengaku Anak Buah Priyo Budi Santoso

Berita Kemenag: Hadapi Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Berharap CemasJAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari akan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).

Pembacaan putusan ini terkait statusn‎ya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan Kitab Suci Alquran di Kemenag.

‎Jauhari mengaku siap mendengarkan putusan kepadanya. "‎Siap, saya harap hakim objektif," kata Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4).

Jauhari mengaku dirinya hanya korban dalam kasus yang menjeratnya. Karena itu,‎ Jauhari menyatakan dirinya berani membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag. "Saya punya keberanian mengungkap," tandasnya.
Berita Kemenag: Hadapi Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Berharap Cemas
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Perbutannnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.056.731.135.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda sebesar 200 subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Titik Utami saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3).

Jaksa menyatakan, Jauhari terbukti secara sah dan melakukan perbuatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga membebankan Jauhari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Namun karena uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK maka uang yang dikembalikan tersebut dirampas untuk negara. (gil/jpnn) Berita Kemenag: Hadapi Vonis, Terdakwa Korupsi Alquran Berharap Cemas

Comments