Berita Kemenag: Jelang Vonis Kasus Korupsi Al Quran, Jauhari Mengaku Bakal Buka-bukaan

Berita Kemenag: Jelang Vonis Kasus Korupsi Al Quran, Jauhari Mengaku Bakal Buka-bukaan
Kamis, 10 April 2014 | 11:10 WIB
HERU SRI KUMORO Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebelum persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014). Ahmad Jauhari dituntut penjara 13 tahun, denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Baca juga

    Ardi Marah dengan Iklan Jokowi, Apa Kata Aburizal Bakrie?
    Mega: Kalau PDI-P 20 Persen, Saya Bisa Bawa Jokowi Jadi Capres
    Lagi-lagi Kontroversi di Akun Twitter Tifatul Sembiring...
    LSI: Jokowi Belum Bisa Kalahkan SBY
    Prabowo: Koalisi dengan PDI-P, Kenapa Tidak?

Berita Kemenag: Jelang Vonis Kasus Korupsi Al Quran, Jauhari Mengaku Bakal Buka-bukaan
JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, mengaku siap divonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Sidang vonis Jauhari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/4/2014).

”Ya, siap. Saya harap hakim obyektif,” kata Jauhari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Jauhari berdalih, ia hanya korban dalam kasus ini. Ia pun mengaku siap membuka dugaan keterlibatan pejabat Kemenag lainnya atau pihak luar Kemenag. ”Saya punya keberanian mengungkap," katanya.

Dalam kasus ini, Jauhari dituntut 13 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Jauhari terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Jauhari membayar uang pengganti Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan. Jaksa mengatakan bahwa Jauhari telah mengembalikan Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS sehingga tak perlu lagi membayar uang pengganti.

Jaksa memaparkan, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011.

Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi.

Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk tahun 2012, Jauhari menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) dan Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS yang kemudian dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.

Jauhari juga dinilai telah memperkaya Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi, yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.

Perbuatan Jauhari dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

    Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Penulis    : Dian Maharani
Editor     : Sandro Gatra
Berita Terkait

    Jelang Vonis Kasus Korupsi Al Quran, Jauhari Mengaku Bakal Buka-bukaan
    Ical: Kita Akan Memberantas Korupsi...
    Eks Pejabat Kemenag Dituntut 13 Tahun Penjara
    Untuk Urus Proyek Al Quran, Zulkarnaen Sempat Sarankan Fahd Lobi Priyo Berita Kemenag: Jelang Vonis Kasus Korupsi Al Quran, Jauhari Mengaku Bakal Buka-bukaan

Comments