Berita Kemenag: Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Hadapi Vonis Hari Ini

Berita Kemenag: Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Hadapi Vonis Hari Ini
Kamis, 10 April 2014 10:58 WIB
Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Hadapi Vonis Hari Ini
Warta Kota/henry lopulalan
Ahmad Jauhari

Berita Kemenag: Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Hadapi Vonis Hari Ini TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014). Dia sebelumnya, didakwa korupsi terkait pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Kemenag.

Jauhari sendiri mengaku siap mendengarkan vonis itu. Namun ia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang secara objektif.

"Siap, saya harap hakim objektif," kata Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jauhari mengklaim hanya korban dalam kasus yang sudah menyeretnya sebagai terdakwa itu. Untuk itu Jauhari tak memungkiri akan membuka dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Kemenag tersebut. Tak terkecuali dugaan keterlibatan pejabat lain di Kemenag.

"Saya hanya korban, saya punya keberanian mengungkap," kata Jauhari.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana 13 tahun penjara kepada Ahmad Jauhari terkait status terdakwanya Jauhari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Kemenag.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Ahmad Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Jaksa KPK, Titiek Utami saat membacakan tuntutan dalam persidangan terdakwa Ahmad Jauhari Senin (17/3) lalu.

Selain pidana penjara 13 tahun, Ahmad Jauhari juga dijatuhi tuntutan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan
Edwin Firdaus
Berita Lainnya

    KPK Periksa Machfud Suroso dan Mantan Waka BIN
    Presiden SBY Klaim Pemilu 2014 Secara Nasional Berlangsung Aman
    Besok Pesawat Kepresidenan RI Seharga Rp 1 Triliun Tiba di Bandara Halim
    Kronologi Baku Tembak TNI dengan Kelompok Radikal Bersenjata di Papua
    Ingin Segera Bebas, Angelina Sondakh Mengaku Kangen Anak

Penulis: Edwin Firdaus Editor: Gusti Sawabi Berita Kemenag: Korupsi Pengadaan Alquran, Pejabat Kemenag Hadapi Vonis Hari Ini

Comments