Kemenag Bangka Belitung : TERTIB SISTIM AKUNTANSI HAJI

Kemenag Bangka Belitung : TERTIB SISTIM AKUNTANSI HAJI

bkgi,PANGKALPINANG - Rabu, (15/4/14)  Sesi kedua kegiatan Kasi Pengelolaan Keuangan Haji Kanwil Kemenag Babel kemarin Selasa, (15/4/14) menghadirkan narasumber dari Ditjen PHU Kemenag RI Kasubdit Pengelolaan & Perencana pada “ Pelaksana Anggaran Operasional Haji (PAOH) Sunaryo,SE.Ak,MM.

Selama 4 jam pelajaran banyak hal yang dismapaikannya dihadapan 40 peserta. Diantaranya terkait dengan sorotan tema sentral kegiatan ini yang bertajuk Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan PMA 13/2011 yang dijabarkan Sunaryo PMA ini menjelaskan secara spesifik mengenai pengelolaan dana haji dari mulai setoran awal, setoran pelunasan dsbnya. Selain itu  terdapat beberapa informasi penting disampaikannya.

Diawal bahasannya disampaikan beberapa usulan ke DPR RI di akhir Februari 2013 lalu terkait besaran BPIH yang akhirnya baru disetujui 1 April 2013 lalu.

Lalu sistem perbankan syariah menempati prioritas sebagai bank tabungan haji terkecuali di dalam satu daerah hanya terdapat bank konvensional untuk setoran awal. Namun, nantinya setoran pelunasan mesti ditransfer ke Bank Syariah untuk dapat diproses ke dalam rekening Kementerian Agama agar mendapat nomor porsi (nomor keberangkatan) yang terkoneksi dengan sistem komputerisasi haji (SISKOHAT).
Kemenag Bangka Belitung : TERTIB SISTIM AKUNTANSI HAJI
Dijelaskannya pula lebih rinci, Dana setoran awal yang disetorkan melalui bak ditunjuk dari nilai selisih bunga ( spread disconto) mempunyai nilai manfaat untuk mensubsidi Inderect Cost (biaya tidak langsung - red) seperti untuk subsidi carter pesawat angkut jamaah haji, biaya pemondokan, biaya catering, dan variabel living cost lainnya) yang akumulasi biaya tersebut disebut dana optimalisasi.  Saat ini didapat subsidi Rp.19.000.000,00 subsidi per jamaah dari dana optimalisasi tersebut, ungkap Sunaryo.

Lebih lanjut dijelaskannya , alokasi dana optimalsiasi haji itu dapat diinvestasikan dalam bentuk Deposito, Giro dan Sertifikat Berharga Negara (SBN). Untuk yang terakhir ini, ummat memiliki kontribusi sebagai pemberi pinjaman dana kepada negara dan hasilnya dari ketiga anasir investasi tersebut dikembalikan kepada pemanfaatan inderect cost.

Menyentuh kepersoalan daftar tunggu berangkat haji. Sunaryo mohon peserta yang hadir jika bertugas di satker nya masing-masing untuk memuktahirkan data Siskohat. “ Daftar tunggu tolong diverivikasi agar tidak menghambat calon haji dibawahnya,” ujar Sunaryo menekankan.

Memasuki masalah teknis pengelolaan keuangan haji. Dikatakannya agar dalam sistem akuntansi hajinya dibedakan kepada dua pencatatan. Pertama Pencatatan Setoran Awal dan selanjutnya pencatatan Setoran Peluanasan. Dalam persfektifnya, hal tersebut memudahkan rekonsiliasi laporan keuangan (L/K).

Untuk Bank-Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk pemerintah berdasarkan KMA 241,242,243,244,245,247,248,255, Th. 2013 terdapat 8 Bank Syariah : Bank DKI Syariah, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat.

Selain bank tersebut di atas ada 3 bak yang merupakan bank transito yang hanya untuk menampung setoran awal: BRI, BNI, Bank Mandiri. Setelah itu harus transfer ke 8 bank diatas, jelas Sunaryo.

Bimbingan teknis oleh Kasubdit PAOH ini dikuti antusia oleh semua peserta. Terbukti dengan banyaknya hujan pertanyaan ditengah-tengah presentasinya dari 3o menit jam pertam hingga dipenghujung acara.

Sunaryo mengharapkan dalam pencatatan akuntansinya memiliki laporan konsolidasi antara kanwil dan Kankemanag Kab./Kota.

Laporan keuangan yang baik seperti dsiampaikannya setidaknya memiliki 4 anasir berikut.

1. Sesuai sistem akuntansi Pengelolaan Dana Haji

2. Pengungkapan yang cukup (Adequete Disclosure). Orang mudah untuk membacanya.

3. Dilaksanakan secara patuh terhadap perundang-undangan

4. Sistem pengendalian internal dijalankan secara efektif. “tiap pengeluaran disetujui PPK dan diketahui PA. Bila tidak ada bukti transport berupa tiket buatlah daftar pengeluaran riil seperti naik angkot/taxi  untuk transportasi dalam kota,” saran Sunaryo.

Bimtek oleh Pak Subdit PAOH ini ternyata tak cukup memuaskan peserta kegiatan selama 4 jam pelajaran. Dalam pantauan bkgi, beberapa peserta di luar acara setelah berakhirnya jam kelas masih saja memberondong dengan pertanyaan-pertanyaan persoalan dibahas. Bila apa yang dikerjakan dengan Legal Drafty dalam PAOH insya Allah akan meminimalisr kesalahan pencatatan. KESIAN  KE’ URANG MANG .. BIIK...JANGNG...! LAH LETEH MUA PAK SUBDIT PAOH E…? (R17) Kemenag Bangka Belitung : TERTIB SISTIM AKUNTANSI HAJI

Comments