Kemenag Jawa Tengah: BOS Agar Mampu Tingkatkan Mutu Madrasah

Kemenag Jawa Tengah: BOS Agar Mampu Tingkatkan Mutu Madrasah

Rembang — Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekoah (BOS) diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan madrasah guna peningkatan akses, mutu dan manajemen madrasah. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap madrasah akan semakin bertambah seiring ketatnya persaingan dengan sekolah umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, HM Sholikin dalam acara Kegiatan Pengelolaan BOS pada madrasah dan Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas beberapa waktu lalu di aula lt II Setda Kabupaten Rembang.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mohammad Ali Anshory, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Jasim, dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, Musthofa MH.
Kemenag Jawa Tengah: BOS Agar Mampu Tingkatkan Mutu Madrasah
Sementara bertindak sebagai narasumber yaitu staf Bidang kelembagaan PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nining Indrawati, dan Account Representative Waskon II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati, Muchamad Djaelani.

Menurut Sholikin, madrasah harus mampu bersaing dengan sekolah umum. Bahkan harus lebih baik, karena mempunyai nilai plus tersendiri. Nilai plus tersebut adalah diajarkannya pendidikan agama bagi para siswa.

Beliau juga memaparkan perlunya Rencana jangka Menengah untuk empat tahun ke depan. “Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran Madrasah, yang mana BOS merupakan bagian integral di dalamnya,” jelasnya. Nining Indrawati menjelaskan prosedur penyaluran dana BOS yaitu alokasi dana, verifikasi data siswa, penetapan penerima dana BOS, dan penyaluran dana BOS. Verifikasi data siswa menjadi hal yang penting dalam penyaluran dana BOS. Data tersebut harus valid, relevan, tepat waktu, dan lengkap.

“Kami mengimbau kepada para pengelola BOS agar memberikan data secara valid, juga tepat waktu. Karena kalau tidak demikian, data akan menjadi tidak berguna, dan penyaluran dana BOS akan terhambat,” paparnya.

Sementara Djalelani menjelaskan tentang prosedur tata cara penyetoran pajak dan besaran pemotongan pajak yang besarannya harus disetor ke kas negara. “ Laporan pajak tersebut penting untuk akuntabilitas laporan keuangan pengelolaan dana BOS,” tandasnya.—-Shofatus Shodiqoh Kemenag Jawa Tengah: BOS Agar Mampu Tingkatkan Mutu Madrasah

Comments