Kemenag Sumut: Kemenag Madina Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Penghulu KUA dan P3N

Kemenag Sumut: Kemenag Madina Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Penghulu KUA dan P3N

Panyabungan (Inhum). Penghulu, Kepala KUA dan P3N adalah petugas pencatat nikah bagi masyarakat muslim di wilayah kecamatan. Keberadaan Penghulu dan P3N di kecamatan sangat urgen keberadaannya karena Penghulu di satu sisi sebagai ustadz juga sekaligus sebagai pejabat, karena posisinya rangkap tugas maka Penghulu dan P3N harus diberikan pembinaan baik di bidang ilmu hukum fiqh Islam juga perundang-undangan pernikahan yang berlaku di Republik Indonesia agar pencatatan pernikahan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Hukum Islam.

Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal sebagian tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Penghulu melaksanakan kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Penghulu Kantor Urusan Agama dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, agar kinerja Penghulu KUA dan P3N lebih meningkat dan bekerja lebih professional dalam melaksanakan pelayanan dan pembinaan di wilayah kecamatan.
Kemenag Sumut: Kemenag Madina Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Penghulu KUA dan P3N
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Madina Sejahtera, Sabtu (12/04) yang diikuti sebanyak 30 orang peserta terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. Narasumber yaitu Drs. H. Muksin Batubara, M.Pd (Kepala Kantor Kemenag Kab. Mandailing Natal); Drs. H. Ali Amran, S.Pd.I.,MA (Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Sumut); dan Edy Munawar Hutabarat, SE.S.Ag.M.AP (JFU Seksi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Sumut).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dalam sambutannya mengharapkan peserta dapat mengikuti materi demi materi yang disampaikan narasumber sehingga nantinya setelah selesai mengikuti kegiatan ini Penghulu Kantor Urusan Agama dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(JR)   Kemenag Sumut: Kemenag Madina Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Penghulu KUA dan P3N

Comments