Pasangan H. Abdul Salam - Hj. Sulastri Juara I Keluarga Sakinah Teladan 2014 Tingkat Kabupaten Karimun

Kemenag Kabupaten Karimun – Pasangan H. Abdul Salam - Hj. Sulastri dari Kecamatan Tebing dinobatkan sebagai juara satu dalam Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan 2014 di Kabupaten Karimun, yang digelar Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Kamis (24/4/2014) lalu.

Dengan demikian, pasangan tersebut akan mewakili Kabupaten Karimun untuk mengikuti Penilaian dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2014 nanti. Sedangkan peraih juara dua adalah Pasangan H.Atan dan Hj. Musriah dari Kecamatan Kundur. Dan juara tiga yaitu pasangan H. Zulyasmi dan Hj. Wisnita dari Kecamatan Kundur Utara.  Sementara pasangan H. Abdurrahman dan Hj. Nirmalasari dari Kecamatan Meral meraih Juara Harapan I, pasangan Mod. Siddiq dan Maryam dari Kecamatan Buru meraih Juara Harapan II dan pasangan H. Anwar Bujang dan Hj. Musriah dari Kecamatan Kundur Barat meraih Juara Harapan III.

Kakankemenag Kabupaten Karimun, Drs. H. Afrizal mengatakan, untuk mewujudkan keluarga sakinah bukan suatu hal yang mudah. Banyak dinamika yang dihadapi dan tantangan silih berganti. Terkadang belum habis lagi cobaan yang dihadapi datang lagi cobaan yang lain. Kegiatan pemilihan Keluargsa Sakinah ini menurut Drs. H. Afrizal merupakan program tahunan Kankemenag secara berjenjang. Dilakukan mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. 

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun, Drs. Kholif Ihda Rifai katakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada kita dalam mewujudkan keluarga sakinah yang merupakan idaman bagi setiap orang. Karena semuanya ingin menjadikan keluarganya sebagai sakinah, mawaddah warahmah. Adapun kriteria peserta antara lain usia pernikahan yang dibina sudah mencapai 30 tahun lebih, berhasil mendidik anak hingga ke jenjang pendidikan perguruan tinggi, menjadi panutan, aktif di organisasi. Sedangkan materi penilaiannya adalah pemahaman tentang undang-undang perkawinan, undang-undang dasar tahun 1945, pancasila, pola pendidikan anak, pemahaman tentang ilmu agama, menulis ayat Al-Qur’an dan memahami ayat Al-qur’an. 

Adapun Tim penilai Keluarga Sakinah terdiri dari 4 orang yakni dari unsur Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri sebagai ketua tim penilai merangkap anggota bidang Penghayatan dan Pengamalan Berbangsa, dari unsur BP4 Kabupaten Karimun, H. Abdurrahman Nurani yang menilai bidang Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama Islam, dari unsur Tokoh Masyarakat H. Azali Samad yang menilai bidang Pengetahuan Umum, dari unsur BKMT Kabupaten Karimun Hj. Asmiati Sudiro yang menilai bidang Perkawinan dan Kehidupan Berumah Tangga. ( Kemenag Kabupaten Karimun )

Comments