Drs. H. Jamzuri: "Peningkatan Kompetensi Guru Itu Wajib !."

Drs. H. Jamzuri saat menyampaikan materi dihadapan guru-guru Agama Buddha (23/6/2014)
Kemenag Kab. Karimun - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan berada pada Kementerian Agama. Sebagai pengelola pendidikan agama dan keagamaan maka Kemenag berkewajiban menjamin mutu pendidikan agama di sekolah. Demikian pernyataan Drs. H. Jamzuri saat menyampaikan materi dihadapan guru-guru Agama Buddha pada kegiatan Pembinaan Guru Agama Buddha di Hotel Aston Karimun, senin (23/6) lalu.

"Salah satu dari 8 program prioritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun adalah program bimbingan masyarakat Buddha termasuk didalamnya adalah pembinaan bagi Guru Agama Buddha," jelas H. Jamzuri.

Terkait dengan mutu pendidikan H. Jamzuri juga menjelaskan bahwa Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

"Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, kompetensi guru terdiri atas kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Tanpa adanya kompetensi ini, maka guru dipastikan akan mengajar apa adanya dan terkesan asal mengajar, asal mencatat, asal materi tuntas. Karena itu peningkatan Kompetensi Guru itu wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi !." tegasnya.

Comments