H. Syahbudi, S.Kom Jelaskan Dasar Pengisian Kuota Haji 2014/1435 H

H. Syahbudi, S.Kom. (kiri) didampingi Kasi Peny. Haji dan Umrah Kemenag Kab. Karimun Drs. H. Samsudin (kanan) saat Melaskan Dasar Pengisian Kuota Haji 2014/1435 H (21/6/2014)
Kemenag Kab. Karimun - Penyetoran Pelunasan BPIH 2014 ini dibagi menjadi 3 tahapan, yakni (1) Tahap Pertama, setiap hari kerja mulai tanggal 11 Juni s.d.09 Juli 2014; (2) Tahap Masa Perpanjangan, setiap hari kerja mulai tanggal 14 Juli s.d. 17 Juli 2014; dan (3) Tahap Pengisian Kuota Nasional, setiap hari kerja mulai tanggal 21 Juli s.d. 24 Juli 2014. Demikian penjelasan H. Syahbudi, S.Kom saat menejelaskan Dasar Pengisian Kuota Haji 2014/1435 H di hadapan Jamaah Calon Haji Kabupaten Karimun, sabtu,  (21/6/2014) di Masjid Agung Karimun.

"Pelunasan BPIH berdasarkan Alokasi Kuota 1435 H/ 2014 M : Tahap Pertama ( 11 Juni s.d. 09 Juli 2014) ini diperuntukkan bagi (1). Calon Jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau telah menikah; (2) Jamaah Tunda Lunas tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan jamaah tunda akibat pemotongan 20% tahun 2013; dan (3). Jamaah yang sudah pernah menunaikan haji akan tetapi memahrami isteri, anak kandung dan atau orang tua kandung, serta pembimbing haji." jelas H. Syahbudi, S.Kom.

"Tahap Masa Perpanjangan ( 14 s.d. 17 Juli 2014) Diperuntukkan bagi (1) pemegang porsi yang sudah pernah haji dan masuk alokasi kuota pelunasan tahap pertama; (2) Pemegang porsi yang mengalami kegagalan sistem di BPS sehingga tidak dapat melunasi BPIHnya; (3) Pemegang porsi nomor urut berikutnya sesuai dengan urutan database di SISKOHAT." tambahnya.

"Dan terakhir adalah Tahap Pengisian Kuota Nasional (21 s.d. 24 Juli 2014), ini diperuntukkan bagi (1). Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua yang ditetapkan oleh Menteri Agama; (sudah terdaftar sekurang-kurangnya 2 Maret 2014), (2) Penyatuan jamaah haji suami isteri yang sudah melunasi BPIH dengan nomor porsi pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya pada tanggal 11 Juni 2013; dan (3) Penyatuan jamaah haji anak dan orang tua dengan ketentuan yang sama pada point 2."

H. Syahbudi juga menambahkan bahwa Jamaah haji lanjut usia (udzur) dapat diberikan pendamping dengan ketentuan Pendamping memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Nomor Porsi Pendamping jamaah udzur sudah terdaftar sekurang-kurangnya sejak tanggal 11 Juni 2013.

Lebih lanjut, H. Syahbudi menyampaikan bahwa jika sampai pada tanggal 24 Juli 2014 Kuota Nasional tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2014.

"Jadi jelas bapak ibu, dari penjelasan diatas, maka tidak ada kesempatan untuk menyisip seseorang agar bisa berangkat haji lebih cepat, termasuk saya yang pengurus haji ini, tidak bisa memasukkan orang tua saya, saudara saya, tetangga saya." tegas H. Syahbudi, S.Kom.

Comments