Kodo Eko Prayogo, S.Ag Menghimbau Agar Yayasan Mengurus Legalitas SMB

Kodo Eko Prayogo, S.Ag Penyelenggara Buddha Kota Batam saat menyampaikan materi Kondisi Pendidikan Agama  Dan Pendidikan Keagamaan Buddha pada kegiatan Pembinaan Guru-Guru Agama Buddha Se-Kabupaten Karimun Tahun 2014 di Hotel Aston Karimun (23/6/2014)
Kemenag Kab. Karimun - Jumlah pendidikan formal yang berbasis agama Buddha mulai dari tingkat TK sampai dengan SLTA hingga kini belum ada, yang ada baru tingkat PTAB (negeri dan swasta). Yang ada hanya lembaga-lembaga pendidikan bercirikan buddhis, itu pun jumlahnya masih terbatas. Sementara itu Pabajja samanera.I/sramanera.I, silacarini, buddha siswa, dan yang sejenis hanya dilaksanakan secara periodik, sementara dan tidak berjenjang. Demikian penjelasan Kodo Eko Prayogo, S.Ag Penyelenggara Buddha Kota Batam saat menyampaikan materi Kondisi Pendidikan Agama  Dan Pendidikan Keagamaan Buddha pada kegiatan Pembinaan Guru-Guru Agama Buddha Se-Kabupaten Karimun Tahun 2014 di Hotel Aston Karimun (23/6) lalu.

Dalam penyampaian materinya Kodo Eko Prayogo,S.Ag lebih menekankan pada permasalahan Sekolah Minggu Buddhis (SMB), diantaranya (1). Sekolah Minggu Buddhis (SMB) bukan merupakan sekolah yang terstruktur dalam pengertian umum dan tidak dimaksudkan sebagai sekolah formal menurut ketentuan UU (2). SMB merupakan pendidikan luar sekolah/non formal sebagai perluasan atau pengembangan dari pendidikan keluarga (3). Selama ini belum ada kurikulum/ pedoman penyelenggaraan SMB yang dipakai secara nasional (4). Kebanyakan SMB hanya menyelenggarakan puja bakti, ceramah Dhamma atau bentuk-bentuk permainan lainnya yang tidak terstruktur dan  sistematis dengan program dan sasaran yang belum terarah dan (5). Pada umumnya peserta didik yang beragama Buddha dan tidak mendapatkan pelajaran agama Buddha di sekolahnya, memanfaatkan SMB untuk belajar agama Buddha dan mendapat nilai yang diakui sekolah.

"Persoalan lain terkait Sekolah Minggu Buddha ini pertama: tuntutan yang lebih dari masyarakat akan kepekaan sosial kemasyarakatan guru Sekolah Minggu Buddha dalam kehidupan sehari-hari. Kedua: banyak guru sekolah minggu buddha yang belum memiliki kualifikasi pendidikan formal agama, sehingga pengetahuan agamanya masih dangkal dan ketiga: menjadi guru Sekolah Minggu Buddha karena tuntutan masyarakat/ panggilan batin, bukan sebagai profesi." tambahnya.

Terkait legalitas SMB, Kodo Eko Prayogo, S.Ag  menyampaikan bahwa sesuai dengan tuntutan jaman SMB sudah waktunya untuk dikelola secara profesional, tidak hanya sekedar kegiatan berjalan secara tradisional, tetapi secara administrasi aspek legalitas kelembagaan SMB harus dipikirkan dan diupayakan terwujudnya SMB sebagai Lembaga Keagamaan Buddhis yang profesional mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag RI.

"Yayasan sebagai pengelola SMB memiliki peran penting sebagai penanggungjawab menyeluruh sampai terwujudnya SMB secara legalitas kelembagaan terdaftar dan diakui di Ditjen Bimas Buddha." ujarnya.

Adapun untuk proses pendaftaran SMB berdasarkan SK Dirjen Bimas Buddha No.219 Tahun 2010 sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dari pengurus SMB kepada Ka.Kanwil Kemenag Cq.Pembimas Buddha;
  2. Melampirkan fc/ijin operasional SMB dari Dirjen Bimas Buddha;
  3. Melampirkan SK/penetapan SMB dari yayasan/organisasi/lembaga pendiri;
  4. Melampirkan Surat Keterangan domisili sekretariat/tempat aktivitas dari Lurah/Kades/RW setempat;
  5. Melampirkan AD ART;
  6. Melampirkan Program Umum dan Prog. Tahunan;
  7. Melampirkan Data Siswa, guru dan jadwal kegiatan SMB;
  8. Melampirkan fc.KTP seluruh pengurus inti;
  9. Melampirkan pas foto terbaru Ketua SMB (2lbr) ukuran 4x6cm, berwarna (background merahuntuk wanita dan biru untuk laki”)

Adapun persyaratan pengajuan Izin Operasional SMB  berdasarkan SK Dirjen Bimas Buddha No.220 Tahun 2010
  1. Surat permohonan dari SMB yang bersangkutan ditujukan kepada Dirjen Bimas Buddha;
  2. Melampirkan SK penetapan tentang SMB dari yayasan/organisasi/lembaga pendiri;
  3. Melampirkan Surat Keterangan domisili sekretariat/tempat aktivitas dari Lurah/Kades/RW setempat;
  4. Melampirkan AD ART;
  5. Melampirkan Program Umum dan Prog. Tahunan;
  6. Melampirkan Data Siswa, guru dan jadwal kegiatan SMB;
  7. Melampirkan fc.KTP seluruh pengurus inti;
  8. Melampirkan pas foto terbaru Ketua SMB (2lbr) ukuran 4x6cm, berwarna (background merahuntuk wanita dan biru untuk laki”)

Comments

Post a Comment