Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kemenag Kab. Karimun - Ada dua Dasar Hukum yang dijadikan Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan perubahannya dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Demikian yang disampaikan oleh Joko Riswanto, ST saat menyampaikan materi pada kegiatan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, rabu 18 juni 2014 lalu di Hotel Aston Karimun.
 
"Dengan adanya 2 dasar hukum sebagai Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bertujuan pertama; Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I, dalam menyusun rencana pengadaan barang/jasa, kedua: Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap prosedur perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketiga: Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan tata nilai pengadaan dan tepat waktu dan keempat: Mewujudkan pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal melalui perencanaan pengadaan yang lebih baik" jelas Joko Riswanto, ST yang saat ini bertugas di bagian Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Kepri.

Berikut 6 tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  1. Identifikasi Kebutuhan
  2. Penyusunan  Rencana Kerja Dan Anggaran
  3. Penetapan Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan
  4. Penetapan Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan
  5. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
  6. Pelaksanaan Pekerjaan
"Penjelasan Identifikasi Kebutuhan ini bisa dilihat dari: (1) Identifikasi Terhadap Ketersediaan barang (dari data BMN) dan barang yang dibutuhkan, (2) Identifikasi Kebutuhan Barang berdasarkan Jenis, Jumlah, Kapan Barang dipelukan, Pihak yang memerlukan (3) Identifikasi ketersediaan barang di Pasaran/ pasokan (4) Identifikasi Kebutuhan Jasa Konstruksi (5) Identifikasi Kebutuhan Jasa Konsultansi (6) Identifikasi Kebutuhan Jasa Lainnya." lanjut Joko Riswanto, ST
 
"Sedangkan dalam Penyusunan  Rencana Kerja dan Anggaran, yang perlu diperhatikan adalah (1) Sumber dana untuk penganggaran (dari APBN sepenuhnya / sebagaian) dan (2) Rencana Pembiayaan yang meliputi biaya pengadaan barang/jasa dan biaya pendukung (honorarium, biaya addministrasi, biaya survey)."
 
"Dan dalam Penetapan Kebijakan Umum Tentang Pemaketan Pekerjaan yang harus diperhatikan (1) Pemaketan memberikan kesempatan pada usaha kecil (2) Tidak memecah paket untuk menghindari lelang (3) Tidak menggabung paket untuk menghalangu usaha kecil dan (4) Tidak boleh diskriminatif."
 
"Adapun cara Penetapan Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan ada 2 cara yakni: (1) Pengadaan Barang/Jasa dengan cara swakelola dan (2) Pengadaan Barang/Jasa secara melaui Penyedia."
 
"Dalam hal pengumuman rencana umum pengadaan ada 2 cara; (1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran (RKA) K/L/D/I yang bersangkutan disetujui oleh DPR/DPRD (2) Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan dalam website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE."
 
"Berikut tahapan pelaksanaan pekerjaan (1) Penetuan KAK (2) Penetapan Tenaga Pengadaan (PPK, Pokja ULP/PP, PPHP) (3) PPK dan ULP/PP melakukan Kaji ulang terhadap KAK (4) PPK mentukan HPS, spesifikasi barang/jasa dan Rancangan Kontrak (5) Pokja ULP/ PP melaksanakan Prose Pemilihan Penyedia (Lelang/Pengadaan langsung/Penunjukan langsung/Pembelian langsung/Kontes/sayembara) (6) Penetapan Penyedia (7) Pelaksanaan Kegiatan.
 
"Dan yang terakhir adalah tahapan pelaksanaan pekerjaan, yakni: 
  • Setelah mendapatkan penyedia PPK dan penyedia menandatangani kontrak kerja/ SPK
  • Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak /SPK
  • PPK mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak, boleh dibantu tenaga ahli bila diperlukan
  • Setelah pekerjaan selesai, PPHP melakukan pemeriksaan terhadap kualitas, kuantitas dan pengujian hasil pekerjaan sesuai tertuang dalam SPK/Kontrak
  • Setelah PPHP menyatakan bahwa barang / jasa  kuantitas dan kualitas sesuai dengan dokumen kontark dan berfungsi dengan baik, maka PPK melakukan serahterima pekerjaan
  • PPSPM menerbitkan SPM setelah semua berkas dianggap engkap
  • PPK menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada KPA dengan berita acara
  • Setelah serah terima terima barang/ jasa dari PPK ke KPA, barang tersebut dimasukan dalam Daftar SIMAK BMN
  • KPA Menerbitkan SIP untuk pemakai barang."

Comments