Peran Imam, Khotib, dan Muballigh Dalam Pembinaan Umat

Kemenag Kab. Karimun - Peran imam, khotib, dan muballigh dalam pembinaan umat diantaranya adalah sebagai pengawal akidah umat, pembina pengamalan syariat agama, penegak amar ma’ruf nahi munkar, pencerah dan pendidik umat dan pendorong kerukunan umat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Drs, Kholif Ihda Rifai saat menyampaikan materi dihadapan 70 imam/khatib di Gedung nasional, kamis (26/6/201) lalu.

Sebagai pengawal akidah umat menurut Drs. Kholif Ihda Rifai tugas Imam dan Khatib dan Muballigh adalah memberikan pemahaman akidah yang bersumber dari Allah dan Rasulnya ( tauhid ) seperti mempunyai perhatian terhadap pola pikir umat yang membelakangkan peran Allah SWT dalam kehidupan dan segera melakukan koreksi terhadap penyimpangan pemahaman akidah yang mengakibatkan syirik / syirik kecil. Misalnya: Nabi palsu, pengingkaran terhadap sunah, paham eksklusif dll.

"Adapun sebagai pembina pengamalan syariat agama Imam, Khatib dan Muballigh berperan pertama: memberikan pemahaman dan tuntunan syariat ajaran agama baik yang berkaitan dengan ibadah langsung (mahdoh) ataupun ibadah tidak langsung  (ghoiruh mahdoh) dengan bersumber dari tuntunan yang jelas (alquran, sunnah, ijhmak, qiyas, dan pendapat ulama yang bisa dipertanggung jawabkan. Kedua; Mempunyai perhatian terhadap perkembangan pengamalan syariat agama akibat pengaruh kemajuan zaman misalnya : jual beli valuta, bursa, jual beli via internet, cangkok ginjal, sumsum, bayi tabung, rekayasa genetika, ijab kobul via teleconference, mesin potong hewan, asuransi sebagian anggota badan, kesetaraan gender dalam warisan, perpindahan miqot haji dll. dan Ketiga:  Melakukan koreksi terhadap penyimpangan pemahaman dan pengamalan syariat agama dengan cara melaporkan atau berkoordinasi dengan pihak yang terkait. " lanjut Drs. Kholif Ihda Rifai yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pekapontren dan Penamas ini.

Lebih lanjut Drs. Kholif Ihda Rifai menyampaikan bahwa sebagai penegak Amar Ma'ruf Nahi Mungkar peran Imam, Khotib, dan Muballigh dalam pembinaan umat yakni  memberikan pemahaman kepada umat bahwa tugas amar ma’ruf nahi mungkar adalah kewajiban bersama sesuai  dengan bidang masing-masing. Memiliki daya risau terhadap  keadaan umat, dan selalu menginginkan perbaikan dan kebaikan serta melaksanakan pencegahan dan koreksi bila ada kemungkaran / kemaksiatan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita masing-masing (menindak , menasehati , melaporkan dan bekerja sama dengan pihak terkait)

"Sedangkan sebagai pencerah dan pendidik umat, peran Imam, Khatib dan Muballigh adalah (1) memberikan pemahaman dan pengajaran kepada umat melalui pengajian, majelis taklim, ramah tamah , tablig akbar, agar setiap orang bisa berpikir positif dan tidak mudah menyalahkan orang lain atau keadaan (membangun sikap mental khusnudzon) (2).  mempunyai perhatian terhadap keterbelakangan dan ketidak tahuan umat , jangan mencari keuntungan dari ketidaktahuaan  atau ketidakberdayaan umat.( nikah dibawah tangan, badal haji, pengobatan, paranormal, ramalan dll ) dan (3)  segera melakukan pembenahan dan pembinaan dalam kehidupan bermasyarakat dengan mengupayakan: Memakmurkan masjid, mendirikan sholat tepat pada waktunya dan berjamaah di tempat di kumandangkannya azan. Menghiasi rumah kita dengan zikir dan bacaan al quran karena akan memberikan rahmat dan ketentraman hidup. Cegahlah perbuatan mungkar sesuai dengan kapasitas kita, karena kemungkaran menyebabkan terhalangnya berkah kebaikan bagi masyarakat. Bersikaplah sabar dan tawakal semata-mata karena Allah, karena Allahlah yang memiliki kehendak dan kuasa atas segalanya." Jelas Drs. Kholif Ihda Rifai yang pernah menjabat sebagai Ka. KUA Kec. Buru, Kecamatan Moro dan Kecamatan Tebing ini.

Dan terakhir Drs. Kholif Ihda Rifai menjelaskan bahwa sebagai pendorong kerukunan peran imam, khotib, dan muballigh dalam pembinaan umat diantaranya (1) menanamkan sikap toleransi (tasamuh) terutama mengenai pemahaman dan pengamalan agama yang bersumber  dari pemahaman fiqih yang berbeda- beda. (2) mempunyai perhatian terhadap potensi-potensi yang rawan menimbulkan konflik interen umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah. dan (3). segera melakukan tindakan (melapor, berdialog, dan berkoordinasi) bila ada kejadian yang mengakibatkan konflik antar  pihak dan mewaspadai bila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (mengacau, menumpangi, atau mengadu domba) dsb.

Comments