Prioritas Pengalokasian Anggaran Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010

Faranudia Julfirdana, S.AP saat menyapaikan materi tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kantor Kankemenag Kab. Karimun 2015 di Hotel Aston Karimun (20/6).

Kemenag Kab. Karimun - Berdasarkan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa pemerintah diwajibkan menyusun anggaran dengan mengacu kepada : (1) Pendekatan Anggaran Terpadu (Unified Budget); (2) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM (MediumTerm Expenditure Framework/MTEF); dan (3) Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK (Perfomance Based Budgeting).Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Faranudia Julfirdana, S.AP saat menyapaikan materi tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kantor Kankemenag Kab. Karimun 2015 di Hotel Aston Karimun (20/6).

"Prioritas Pengalokasian Anggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L, pengalokasian anggaran harus memprioritaskan, Pemenuhan belanja mengikat (pegawai dan opers. perkantoran), Pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan dalam peraturan perundang- undangan (mandatory spending), Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas bidang agama dan/atau prioritas daerah (dimensi kewilayahan) yang tercantum dalam rancangan RKP, Penyediaan dana pendamping (P/HLN),  Penyediaan dana untuk kegiatan lanjutan bersifat tahun jamak (multi-years) dan Penyediaan dana yang dibiayai dari PNBP/BLU." jelas Faranudia

"Sebaliknya Pembatasan perlu dilakukan terhadap: Perjalanan dinas dalam dan luar negeri, Rapat dan konsinyering di luar kantor, Honorarium tim, Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang tugas dan fungsi kementerian/lembaga (antara lain mess, wisma, rumah dinas/jabatan, gedung pertemuan), Pengadaan kendaraan bermotor (kecuali pengadaan kendaraan fungsional :ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan roda dua untuk penyuluh, dan penggantian kendaraan rusak berat), Kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat." tambahnya.

Lebih lanjut Faranudia menjelaskan bahwa agar perencanaan menghasilkan rencana yang baik, konsisten, dan realistis maka kegiatan-kegiatan perencanaan perlu memperhatikan :
  1. Keadaan sekarang;
  2. Keberhasilan dan faktor-faktor kritis keberhasilan;
  3. Kegagalan masa lampau;
  4. Potensi, tantangan dan kendala yang ada;
  5. Kemampuan merubah kelemahan menjadi kekuatan dan ancaman menjadi peluang analisis;
  6. Mengikut sertakan pihak-pihak terkait;
  7. Memperhatikan komitmen dan mengoordinasikan pihak-pihak terkait;dan
  8. Mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, demokratis, transparan, realistis, dan praktis.
"Terkait masalah pemblokiran Angaran Kementerian/Lembaga yang sering terjadi, hal itu bisa terjadi karena dua hal: pertama; Belum ada persetujuan DPR terhadap rincian penggunaan dana  (kecuali untuk belanja operasional) kedua: Kegiatan belum dilengkapi:  TOR,  SPTJM, Belum ada Perhitungan Kementrian PU untk pembangunan gedung baru atau renovasi gedung atau RBA untuk Satker BLU (Badan Layanan Umum)."

Comments