Standar Biaya Masukan Tahun 2015: Uang Makan PNS Naik Rata-rata 40%

Alpian, S.E., M.Ak., Ak. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau saat menyampaikan materi Standar Biaya Masukan Tahun 2015 dalam Kegiatan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Anggaran Kantor Kemenag Kab. Karimun (19/6) lalu di Hotel Aston Karimun
Kemenag Kab. Karimun - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Alpian, S.E., M.Ak., Ak. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau dalam Kegiatan Penyusunan Program dan Rencana Kerja Anggaran Kantor Kemenag Kab. Karimun (19/6) lalu di Hotel Aston.

Dihadapan peserta Alpian, S.E., M.Ak., Ak juga menyampaikan satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu. "Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 41.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja."

Kenaikan dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.
 
Lebih lanjut Alpian menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan tahun 2015 adalah satuan biaya berupa harga, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran (output) dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2015 , Berfungsi sebagai : Batas tertinggi dan Estimasi.

Comments