Sudir, S.Pd: Sertifikasi Guru Agama Buddha di Karimun Lancar, Tidak Ada Masalah.

Sudir, S.Pd Penyelenggara Buddha Kemenag Kab. Karimun.
Kemenag Kab. Karimun - Guru Agama Buddha di Kabupaten Karimun merasa bersyukur karena sampai saat ini pembayaran tunjangan Sertifikasi Guru belum pernah mengalami permasalahan baik kekurangan pembayaran, tunggakan atau penundaan. Tidak seperti yang dialami oleh sebagian guru-guru di daerah lain. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sudir, S.Pd Penyelenggara Buddha Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, senin (23/6).

"Kita merasa bersyukur, karena hingga saat ini belum ada masalah dalam proses pencairan dana sertifikasi guru Agama Buddha di Kabupaten Karimun, baik guru Agama Buddha yang dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan maupun yang Honorer. Tentunya kita berharap kedepannya tidak ada masalah, baik dalam hal jumlah, waktu maupun proses pencairannya. Hal ini penting, terkait hak dari guru-guru tersebut yang telah memenuhi syarat dan layak menerima dana sertifikasi tersebut." jelas Sudir, S.Pd

Namun Sudir, S.Pd  mengingatkan kepada guru-guru agama Buddha khususnya yang bertugas di Kabupaten Karimun agar tetap mematuhi ketentuan jam mengajar yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada salah satu pasalnya yaitu pasal 52 ayat 2 menegaskan kembali UU nomor 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 2 yang mewajibkan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka perminggu dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa guru yang tidak bisa memenuhi kewajiban beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu dihilangkan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.

"Ya, kalau mau tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, maka ketentuan jam mengajar harus tetap dipenuhi. Jika tidak dipenuhi tapi masih menerima tunjangan, maka jika diperiksa ada temuan, maka itu harus dikembalikan. Terkait jika masih kurangnya jam pelajaran di satu sekolah, maka guru yang bersangkutan untuk segera mencari tambahan jam pelajaran di sekolah lain." jelas Sudir, S.Pd.


Comments