Kasi Pendis Kemenag Kab. Karimun: Drs. Riadul Afkar |
Kemenag Kab. Karimun – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3626 Tahun 2014 Tentang Daftar Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2014 dari 2.103 Guru PAI/Pengawai PAI yang dinyatakan sebagai Peserta Sertifikasi Tahun 2014 terdapat 30 Guru PAI dari Kabupaten Karimun.
“Dari Kabupaten Karimun sebanyak 30 orang Guru PAI yang ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi tahun 2014 ini. Penetapan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3626 Tahun 2014 Tentang Daftar Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun 2014. Adapun sebagai Penyelenggara / LPTKnya adalah UIN Sunan Gunung Jati Bandung.” Jelas Drs. Riadul Afkar Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Karimun, Jumat (11/7/2014)
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3626 Tahun 2014 tersebut ditetapkan sebanyak 2.103 Guru PAI / Pengawai PAI yang ditetapkan Sebagai Peserta Sertifikasi Tahun 2014 yang terdiri dari : 1. Jawa Barat sebanyak 1.009 Orang 2. Bengkulu sebanyak 308 Orang, 3. Kepulauan Riau sebanyak 153 Orang 4. Lampung (Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan Dan Kab. Lampung Tengah) sebanyak 362 Orang dan 5. Kalimantan Timur (Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Bontang Dan Kab. Kutai Kartanegara) sebanyak 271 Orang.
“Mereka yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2014 ini akan mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi pelaksanaan sertifikasi/PLPG 2014 dan direncakan akan dilaksanakan usai lebaran Idul Fitri 1435 H.”tambah Riadul Afkar.
Dari 30 orang guru PAI Kabupaten Karimun yang ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Tahun 2014, sebanyak 22 orang berasal dari PNS sementara sisanya 8 orang dari Non-PNS.
Comments
Post a Comment