Batas Pelunasan BPIH diundur Menjadi 10 Juli 2014

Kemenag Kab. Karimun - Batas Pelunasan BPIH diundur Menjadi 10 Juli 2014 dari semula tanggal 9 Juli 2014, hal ini terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional.  "Jadi kepada JCH Kabupaten Karimun yang belum melunasi BPIH masih ada waktu sampai tanggal 10 Juli 2014," jelas H. Samsudin Kasi Penyelenggara Haji Kemenag Kab. Karimun.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Samsudin menyampaikan hal ini berdasarkan informasi yang tertera di Website Resmi Kemenag RI. Kementerian Agama melalui Ditjen  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengundur masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M sampai dengan 10 Juli 2014.  Pengunduran dilakukan mengingat hari pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli telah ditetapkan Pemerintah sebagai hari libur nasional.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Penyelenggaraan Haji dalam Negeri Ahda Barori melalui release yang diterima Pinmas, Senin (07/07).

Disebutkan,  Kementerian Agama sebelumnya telah mengumumkan bahwa tanggal pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M dilaksanakan dari 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 10 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1.

Sementera itu, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional, telah menetapkan bahwa tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelunasan pembayaran BPIH 1435H/2014M yang awalnya dijadwalkan dari tanggal 11 Juni 2014 sampai 9 Juli 2014 berubah menjadi tanggal 11 Juni 2014 sampai 10 Juli 2014.

Sampai dengan hari ini, Senin  (07/07), calon jamaah haji Kabupaten Karimun yang belum melunasi BPIH tinggal 5 orang dari 128 JCH. "Kita berharap JCH yang belum melunasi ini bisa melunasinya segera sebelum lewat tanggal 10 Juli 2014 nanti. Karena jika tidak dilunasi, maka dianggap mengundurkan diri dan akan masuk daftar keberangkatan tahun depan."tutup H. Samsudin.
 

Comments