Guru PAI Yang Lulus Sertifikasi 2013 Diminta Lengkapi Berkas 14 Juli 2014

Tugiatno, S.Pd Staf Pendis Kemenag Kab. Karimun yang menangani teknis Sertifikasi Guru PAI di Kab. Karimun
Kemenag Kab. Karimun – Hasil musyawarah Seksi Pendis Kemenag Kab. Karimun bersama guru-guru PAI yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2013, kamis (10/7/2014) lalu menetapkan bahwa semua berkas persyaratan pencairan dana sertifikasi harus dilengkapi pada hari senin mendatang 14 Juli 2014. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Tugiatno, S.Pd staf Pendis Kemenag Kab. Karimun selaku pelaksana teknis penerimaan berkas persyaratan pencairan tunjangan Profesi Guru/Pengawas di Kemenag Kabupaten Karimun.

“Hasil kesepakatannya seperti itu, paling lambat senin tanggal 14 Juli 2014.” ujar Tugiatno, S.Pd  staf Pendis Kemenag Kab. Karimun yang menangani teknis Sertifikasi Guru PAI di Kab. Karimun. Jumat (11/7/2014)

Sementara itu Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Karimun Drs. Riadul Afkar saat ditemui membenarkan hal tersebut. “Setelah melengkapi semua berkas yang disyaratkan tidak serta merta mereka langsung mendapatkan dana sertifikasi tersebut, karena ada proses lanjutan yakni selaku Kasi Pendis mengeluarkan SPTM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Muthlak) sedangkan Kepala Kantor Kemenag mengeluarkan SKBK, yakni Surat Keterangan Beban Kerja. Jadi sesuai kesepakatan kemarin, bahwa berkas dilengkapi pada senin ini tanggal 14 juli 2014. Agar proses selanjutnya bisa segera kami kerjakan.” jelas Drs. Riadul Afkar.

Adapun persyaratan pencairan tunjangan Profesi Guru/Pengawas yang harus disiapkan oleh guru-guru yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2013;
  1. Fotocopy Ijazah Terakhir (legalisir)
  2. Sertifikasi Pendidik (legalisir)
  3. SK Pangkat/KGB Pertama s.d Terakhir bagi PNS, SK/SP Pertama s.d Terakhir dari Yayasan bagi Non-PNS
  4. SK Pembagian Tugas Mengajar 24 Jam dari Kepala Sekolah. (Jadwal Pelajaran/Roster)
  5. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  6. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  7. Surat Pernyataan
  8. Rekening Bank BNI (Fotocopy)
  9. Surat Keterangan Gaji Pokok / Inpassing dari Dinas Pendidikan
  10. Amprah Gaji Terakhir
  11. Absen
  12. Daftar Jadwal Pelajaran / Roster
Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3506 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Lulus Sertifikasi Tahun 2013) dari 205 orang terdapat 49 Guru PAI di Kabupaten Karimun dinyatakan lulus Sertifikasi 2013.

Comments