Kemenag Kab. Karimun - Berdasarkan Keputusan Bupati
Karimun Nomor 140 Tahun 2014 tentang Penunjukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD)
Kabupaten Karimun Tahun 2014 menetapkan Drs. Kholif Ihda Rifai sebagai TPHD Kab.
Karimun.
Apa saja
tugas TPHD ini, Drs. Kholif Ihda Rifai, kemarin senin (14/7/2014) di ruang
kerjanya menjelaskan secara rinci tugas-tugas sebagai TPHD.
“Pertama,
berdasarkan SK Bupati Karimun Nomor 140 Tahun 2014 tentang Penunjukan Tim
Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Karimun Tahun 2014 tugas TPHD Kabupaten
Karimun adalah membantu kelancaran ibadah para jamaah Haji Kabupaten Karimun
dalam melaksanakan Ibadah Haji, mulai dari berangkat dari Kabupaten Karimun
sampai kembali lagi ke Kabupaten Karimun.”
Kedua,
lanjutnya Drs. Kholif Ihda Rifai. Tugas TPHD berdasarkan SK Gubernur Kepulauan
Riau (yang merangkum TPHD se-Provinsi Kepri) nomor 759 tahun 2014 tentang Tim
Petugas Haji Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 1435 H/ 2014 bahwa tugas TPHD
adalah membantu kelancaran para jamaah haji Provinsi Kepri dalam melaksanakan
ibadah haji mulai dari pemberangkatan sampai kembali ke Tanah Air, melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut kelancaran dan kesuksesan
pelaksanaan ibadah haji dan melaporkan hasil pelaksanaan Ibadah Haji kepada
Gubernur Kepulauan Riau.
“Sementara
yang ketiga berdasarkan Modul Uraian Tugas Petugas Yang Menyertai Jamaah Haji
(Petugas Kloter) Bahan Ajar Pelatihan Petugas Haji Tahun 1435 H / 2014 M, TPHD
ini secara umum bertugas membantu tugas-tugas TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia)
sejak dari daerah asal, selama di Arab Saudi sampai dengan kepulangan Jamaah
Haji.” tutupnya.
Comments
Post a Comment