Kemenag
Kab. Karimun - Dari 13 orang K2 Kemenag Kabupaten Karimun yang mengikuti tes
CPNS 2013, hanya 4 orang yang dinyatakan lulus. Mereka diminta segera melengkapi
berkas paling lambat jumat ini, (18/7/2014).
Kakan
Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal saat ditemui hari ini, senin (14/72014)
meminta tenaga honorer yang dinyatakan lulus supaya segera melengkapi
berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan. “mereka diminta
segera melengkapi berkas-berkas persyaratan, sesuai permintaan dari Kanwil
Kemenag Provinsi Kepri, paling lambat jumat 18 juli 2014." ujarnya.
Diantara
syarat yang harus dilengkapi adalah mengajukan SK honorer sejak dinyatakan
sebagai honorer, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tanggungjawab mutlak
sebagai pegawai honorer. Syarat lain, membuat Surat lamaran, surat pernyataan
dari atasan langsung, surat pernyataan, foto copy ijazah/ STTB yang dilegalisir
oleh pejabat berwenang, pas foto 3X4 dengan latar belakang warna merah 5 lembar,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari Puskesmas, surat keterangan tidak menkonsumsi Narkoba dan
persyaratan lainnya.
“Lebih
rincinya persyaratan berkas yang harus dilengkapi akan kita surati ke Tenaga
Honorer K2 yang lulus.” tambahnya.
Drs. H.
Afrizal juga mengingatkan para peserta yang dinyatakan lulus bahwa dalam proses
pengadaan CPNS, termasuk tenaga hoorer K-2 ini, pemerintah tidak tidak memungut
biaya apa pun. "Kalau merasa ada yang dimintai uang oleh oknum siapa pun
maka mereka dapat melaporkan ke situs resmi pengaduan CPNS di BPKP,"
ujarnya.
Untuk
diketahui bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan Kemenag
mengacu kepada peraturan perundangan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri
sipil (PNS). Termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 dan surat edaran Menteri
PAN-RB Nomor 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I (K1) dan daftar
nama tenaga honor kategori II (K2).
Comments
Post a Comment