K2 Kemenag Kab. Karimun Yang Lulus Diminta Segera Lengkapi Berkas



Kemenag Kab. Karimun - Dari 13 orang K2 Kemenag Kabupaten Karimun yang mengikuti tes CPNS 2013, hanya 4 orang yang dinyatakan lulus. Mereka diminta segera melengkapi berkas paling lambat jumat ini, (18/7/2014).

Kakan Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal saat ditemui hari ini, senin (14/72014) meminta tenaga honorer yang dinyatakan lulus supaya segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan. “mereka diminta segera melengkapi berkas-berkas persyaratan, sesuai permintaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, paling lambat jumat 18 juli 2014." ujarnya.

Diantara syarat yang harus dilengkapi adalah mengajukan SK honorer sejak dinyatakan sebagai honorer, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tanggungjawab mutlak sebagai pegawai honorer. Syarat lain, membuat Surat lamaran, surat pernyataan dari atasan langsung, surat pernyataan, foto copy ijazah/ STTB yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, pas foto 3X4 dengan latar belakang warna merah 5 lembar, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, surat keterangan tidak menkonsumsi Narkoba dan persyaratan lainnya. 

“Lebih rincinya persyaratan berkas yang harus dilengkapi akan kita surati ke Tenaga Honorer K2 yang lulus.” tambahnya.

Drs. H. Afrizal juga mengingatkan para peserta yang dinyatakan lulus bahwa dalam proses pengadaan CPNS, termasuk tenaga hoorer K-2 ini, pemerintah tidak tidak memungut biaya apa pun. "Kalau merasa ada yang dimintai uang oleh oknum siapa pun maka mereka dapat melaporkan ke situs resmi pengaduan CPNS di BPKP," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honor di lingkungan Kemenag mengacu kepada peraturan perundangan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Nomor 05 tahun 2010 dan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honor kategori I (K1) dan daftar nama tenaga honor kategori II (K2).

Comments