Drs. H. Afrizal |
Kemenag Kab. Karimun – Tenaga Honorer K2 Kemenag di
Lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui
situs cpns.menpan.go.id (26/06/2014) diminta untuk segera
melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan.
“Mereka
diminta segera melengkapi berkas-berkas persyaratan, sesuai permintaan dari
Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, paling lambat jumat 18 juli 2014." ungkap Ka.
Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal saat ditemui hari ini, senin (14/72014)
Berdasarkan surat dari Sekjend
Kementerian Agama RI Nomor B.II/2-1/Kp.00.3/4178/2014 tanggal 7 Juli 2014
perihal Penyiapan Pemberkasan bagi Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan
Lulus dan dalam rangka memenuhi kelengkapan pemberkasan usulan penetapan NIP
CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dan menjamin kebenaran data Tenaga Honorer
Kategori II yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk melengkapi persyaratan berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 jo PP Nomor 98 Tahun 2000 yang
diteruskan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepri ke Kemenag Kab/Kota, berkas yang
harus dilengkapi Tenaga Honorer K2 Kemenag yang dinyatakan lulus adalah :
1.
Fotocopi
Ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
data hasil verifikasi dan validasi, khusus untuk jabatan guru dapat menggunakan
ijazah terakhir.
2.
Daftar
Riwayat hidup (DRH) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf
kapital/blok dan tinta hitam,serta telah ditempel paspoto ukuran 3x4 cm, sesuai
dengan anak lampiran I-c Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isianya
disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang
kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang
dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer,
3. Surat
pernyataan sesuai dengan anak Lampiran
I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
formulir isianya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung
jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tidak pidana
kejahatan:
b.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebgai calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri atau diberhentikan
tidak dengan hormat Sebagai Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai swasta;
c.
Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
d.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah; dan
e.
Tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
4.
Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh atasan Langsung Tenaga Honorer katagori II
yang bersangkutan dan disahkan kebenarannya oleh pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang
di tunjuk paling rendah pejabat eselon II yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
a.
Sejak
diangkat sebagai Tenaga honorer Katagori II sampai dengan saat ini masih
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;dan
b.
Selama
menjadi Tenaga Honorer Katagori II memiliki disiplin dan dedikasi yang aik
serta integritas yang tinggi. Contoh Surat pernyataan sebagaimana diatur dalam
Anak Lampiran I-k peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012,
terlampir).
5.
Surat
Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM) dari tenaga hohorer K2 yang
bersangkutan dan dibubuhi materi Rp. 6.000,-
6.
Surat
Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dan dibubuhi materi Rp. 6.000,-
7.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwajib/POLRI.
8.
Surat
Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit pemerintah/-PUSKESMAS (
cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani )
9.
Surat
keterangan tidak Mengkonsumsi/Menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainya yang disertai dengan hasil laboratorium dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
10.
Fotocopi
Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai
tenaga honorer yang disahkan oelh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat
struktual eselon II, sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2014.
11.
Membuat
surat lamaran sebagai CPNS Kementerian Agama yang ditujujan kepada Menteri
Agama, ditulis dengan tangan semdiri memakai tinta hitam dan dibubuhi materi
Rp. 6.000,-
12.
Pasfoto
dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar,
dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut.
13.
Berkas
poin 1 sampai dengan 11 dibuat rangkap 5 dan dimasukkan map tulang kertas
buffalo :
a.
Warna
Kuning untuk tenaga honorer Guru dan
b.
Warna
Merah untuk tenaga honorer tenaga administrasi
Ka.
Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal menambahkan bahwa semua berkas tersebut
sudah harus sampai di Kemenag Kabupaten Karimun paling lambat jumat 18 Juli
2014 “Pengajuan dokumen pemberkasan dimaksud kami terima paling lambat 18 Juli
2014. Karena harus dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Kepri sebelum tanggal 21
Juli 2014.” pungkasnya.
Comments
Post a Comment