MIN Sungai Ungar Kab. Karimun Ditetapkan Sebagai Salah Satu Madrasah Induk

Kemenag Kab. Karimun – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3327 tahun 2014 tentang Penetapan Madrasah Induk dan Madrasah Filial di Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Banten dan Kalimantan Barat dan Papua menetapkan bahwa MIN Sungai Ungar di Kabupaten Karimun sebagai salah satu Madrasah Induk dan MI USB Tanjung Batu sebagai Madrasah Filialnya.

“MI USB Tanjungbatu yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani Tanah Tinggi Kecamatan Kundur ditetapkan  ini merupakan salah satu Madrasah yang dipersiapkan oleh Kementerian Agama untuk dialihstatuskan menjadi Madrasah Negeri dan saat ini sedang dalam proses penegerian. Maka ditetapkanlah oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 3327 tahun 2014 bahwa MI USB Tanjung Batu ini menginduk kepada MIN Sungai Ungar ” jelas Drs. Riadul Afkar (3/7/2014) saat ditemui di ruang kerjanya.

Masih menurut Drs. Riadul Afkar bahwa sebagai Madrasah Induk, MIN Sungai Ungar mempunyai tugas dan tanggungjawab yang cukup berat, yakni pertama: mengkoordinasi, membina dan mengarahkan pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pelayanan administrasi di madrasah filial. Kedua: mengkoordinasi pengelolaan pendanaan madrasah filial yang bersumber dari anggaran DIPA Madrasah Induk dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga; termasuk menandatangai dokumen Ijazah, Raport, dan/atau dokumen terkait lainnya dari Madrasah Filial. Dan keempat: melaporkan data perkembangan madrasah filial kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Kanwil kemenag Provinsi Kepri dan pihak lain yang berkepentingan.

“Jadi , sebagai Kepala Madrasah Induk berarti harus mengurus 2 Madrasah sekaligus, karena harus merangkap sebagai Kepala Madrasah Filial. Namun dalam pelaksanaannya Kepala Madrasah Induk bisa menunjuk satu Wakil Kepala Madrasah yang ditugaskan untuk mengurus secara teknis di Madrasah Filial.” Tutup Drs. Riadul Afkar.

Comments