Peserta Sertifikasi GPAI Karimun 2014 Diminta Persiapkan Diri Ikuti Uji Kompetensi Awal (UKA)



Photo: Sebagian Guru PAI di Kab. Karimun Mulai Mengurus Persyaratan Kelengkapan Administrasi Sertifikasi
Kemenag Kab. Karimun -  Dalam rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2014 bagi guru dan Pengawas PAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Karimun meminta 30 Guru PAI yang telah ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Tahun 2014 dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor :   3626  Tahun 2014 Tentang Daftar Peserta Sertifikasi Guru  dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah  Tahun 2014  untuk mempersiapkan diri mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA).

“Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi pelaksanaan sertifikasi/PLPG 2014 direncanakan akan segera dilaksanakan Usai Lebaran Idul Fitri 1435 H. Jadi diminta kepada 30 Guru PAI yang telah ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Tahun 2014 sambil menunggu panggilan dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk mempersiapkan diri.“ jelas Riadul Afkar, hari ini, jumat (11/7/2014)

Peserta Sertifikasi Tahun 2014  dapat melakukan persiapan baik terhadap kesiapan ujian dan administrasi untuk mengikuti UKA, persiapan tersebut adalah:
1) Mempersiapkan diri dalam mengikuti UKA dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
2) Mempersiapkan dokumen/administrasi yang dipersyaratkan, :
a)      Print out NUPTK dai Aplikasi “Padamu Negeri” terakhir (bukti sudah pada verval ****).
b)     Surat Keterangan Lahir/Akte Kelahiran
c)      Foto Copy Ijazah Terakhir.
d)     Print Out Form A1 yang sudah ditanda tangani Kepala Kemenag Kabupaten/Kota

Persyaratan Khusus Guru PNS :

1.       Foto Copy SK Kepangkatan terakhir
2.       Foto Copy SK Penempatan Kerja sebagai guru PAI terakhir
3.       Foto copy SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja)

Persyaratan Khusus Guru Non PNS
1.       Surat Keterangan lama mengajar dari Kepala Sekolah untuk Non PNS pada Sekolah Negeri atau dari Yayasan/lembaga swasta tempat mengajar bagi guru Non PNS pada sekolah Swasta.
2.       Foto Copy SK Penempatan Kerja/Tugas dari Dinas untuk guru Non PNS pada Sekolah Negeri atau Surat Pengangkatan dari Yayasan/Lembaga Swasta Tempat Mengajar bagi Non PNS pada Sekolah Swasta
3.       Foto copy SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja) sejak Tahun 2005.
“Persyaratan lain, akan diberitahukan kemudian pada surat panggilan PLPG.  Seluruh dokumen-dokumen asli di atas, harus dibawa ketika UKA (Uji Kompetensi Awal), ini sebagai bukti foto copy yang akan diserahkan nantinya adalah benar.”tutup Drs. Riadul Afkar.

Comments