Photo: Sebagian Guru PAI di Kab. Karimun Mulai Mengurus Persyaratan Kelengkapan Administrasi Sertifikasi |
Kemenag Kab. Karimun - Dalam rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi
tahun 2014 bagi guru dan Pengawas PAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama
Islam, Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Karimun meminta 30 Guru PAI yang telah
ditetapkan sebagai
Peserta Sertifikasi Tahun 2014 dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : 3626
Tahun 2014 Tentang Daftar Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada
Sekolah Tahun 2014 untuk mempersiapkan
diri mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA).
“Pelaksanaan
Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi pelaksanaan sertifikasi/PLPG 2014 direncanakan akan
segera dilaksanakan Usai Lebaran Idul Fitri 1435 H. Jadi diminta kepada 30 Guru
PAI yang telah ditetapkan sebagai
Peserta Sertifikasi Tahun 2014 sambil
menunggu panggilan dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi untuk mempersiapkan diri.“ jelas Riadul Afkar, hari
ini, jumat (11/7/2014)
Peserta Sertifikasi Tahun 2014 dapat melakukan
persiapan baik terhadap kesiapan ujian dan administrasi untuk mengikuti UKA,
persiapan tersebut adalah:
1)
Mempersiapkan diri dalam mengikuti UKA dan PLPG (Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru)
2)
Mempersiapkan dokumen/administrasi yang dipersyaratkan, :
a)
Print out NUPTK
dai Aplikasi “Padamu Negeri” terakhir (bukti sudah pada verval ****).
b)
Surat Keterangan
Lahir/Akte Kelahiran
c)
Foto Copy Ijazah
Terakhir.
d)
Print Out Form A1
yang sudah ditanda tangani Kepala Kemenag Kabupaten/Kota
Persyaratan Khusus Guru PNS :
1.
Foto Copy SK
Kepangkatan terakhir
2.
Foto Copy SK
Penempatan Kerja sebagai guru PAI terakhir
3.
Foto copy
SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja)
Persyaratan Khusus Guru Non PNS
1.
Surat Keterangan
lama mengajar dari Kepala Sekolah untuk Non PNS pada Sekolah Negeri atau dari
Yayasan/lembaga swasta tempat mengajar bagi guru Non PNS pada sekolah Swasta.
2.
Foto Copy SK
Penempatan Kerja/Tugas dari Dinas untuk guru Non PNS pada Sekolah Negeri atau
Surat Pengangkatan dari Yayasan/Lembaga Swasta Tempat Mengajar bagi Non PNS
pada Sekolah Swasta
3.
Foto copy
SK-SK/Surat-surat Keterangan Mengajar (untuk bukti pemenuhan masa kerja) sejak
Tahun 2005.
“Persyaratan lain, akan diberitahukan kemudian pada
surat panggilan PLPG. Seluruh
dokumen-dokumen asli di atas, harus dibawa ketika UKA (Uji Kompetensi Awal),
ini sebagai bukti foto copy yang akan diserahkan nantinya adalah benar.”tutup
Drs. Riadul Afkar.
Comments
Post a Comment