Drs. H. Jamzuri |
KemenagKab.
Karimun – Presiden SBY tetapkan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden pada Rabu mendatang (9/7/2014) sebagai libur nasional. Penetapan ini
tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional .
Lebih lanjut, dalam
Keputusan Presiden tersebut juga menyatakan bahwa libur nasional ini akan
berlaku juga pada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum untuk Pemilihan Umum lanjutan dan/atau susulan.
Terkait dengan
penetapan hari Rabu, 09 Juli 2014 sebagai hari libur nasional tersebut, Kasubbag
TU Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri menghimbau kepada seluruh Pegawai
Kemenag Kabupaten Karimun untuk menggunakan hak pilih mereka “Saya menghimbau kepada semua pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun untuk menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan presiden dan wakil presiden hari rabu, 09 juli 2014 nanti. Jadi, tidak ada alasan untuk golput atau tidak memilih, karena pada hari tersebut sudah ditetapkan oleh presiden sebagai hari libur nasional.” Ujar H. Jamzuri di ruang kerjanya hari ini (07/07/2014).
Sementara itu Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal mengingatkan Pegawai Kemenag di Kabupaten Karimun agar tidak ada yang ikut-ikutan politik praktis karena hal tersebut telah jelas dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai aturan, PNS dilarang terlibat politik praktis, jika ketahuan maka bisa dikenai sanksi, dan sanksinya sangat berat. PNS tidak boleh ikut politik praktis, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS. PNS yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi.”
Sementara itu Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal mengingatkan Pegawai Kemenag di Kabupaten Karimun agar tidak ada yang ikut-ikutan politik praktis karena hal tersebut telah jelas dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai aturan, PNS dilarang terlibat politik praktis, jika ketahuan maka bisa dikenai sanksi, dan sanksinya sangat berat. PNS tidak boleh ikut politik praktis, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS. PNS yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi.”
Comments
Post a Comment