Pilpres 09 Juli 2014 Libur, Kasubbag TU Ingatkan Pegawai Kemenag Karimun Tidak Golput.



Drs. H. Jamzuri
KemenagKab. Karimun – Presiden SBY tetapkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu mendatang (9/7/2014) sebagai libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang  Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional . 

Lebih lanjut, dalam Keputusan Presiden tersebut juga menyatakan bahwa libur nasional ini akan berlaku juga pada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum lanjutan dan/atau susulan.

Terkait dengan penetapan hari Rabu, 09 Juli 2014 sebagai hari libur nasional tersebut, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri menghimbau kepada seluruh Pegawai Kemenag Kabupaten Karimun untuk menggunakan hak pilih mereka “Saya menghimbau kepada semua pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun untuk menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan presiden dan wakil presiden hari rabu, 09 juli 2014 nanti. Jadi, tidak ada alasan untuk golput atau tidak memilih, karena pada hari tersebut sudah ditetapkan oleh presiden sebagai hari libur nasional.” Ujar H. Jamzuri di ruang kerjanya hari ini (07/07/2014).

Sementara itu Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal mengingatkan Pegawai Kemenag di Kabupaten Karimun agar tidak ada yang ikut-ikutan politik praktis karena hal tersebut telah jelas dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai aturan, PNS dilarang terlibat politik praktis, jika ketahuan maka bisa dikenai sanksi, dan sanksinya sangat berat. PNS tidak boleh ikut politik praktis,  ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang PNS. PNS yang terlibat politik praktis akan dikenai sanksi.”

Comments