PP 48/2014: Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi

Drs. Kholif Ihda Rifai, Kasi Bimas Islam
Kemenag Kab. Karimun - Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi, hal ini berdasarkan  pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama). Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatat nikah sudah ditanggung pemerintah. Untuk satu tahun anggaran, alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.

"Berdasarkan PP 48/2014 bahwa  biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama). Berapa besaran dua komponen ini, kita masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang PP 48/2014 ini keluar." jawab Drs. Kholif Ihda Rifai selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Karimun melalui pesan singkat, selasa (8/7/2014).
Ditanya tentang kesiapan Ka. KUA/Penghulu di Kabupaten Karimun untuk menerapkan aturan baru Tarif Biaya Nikah ini, Drs. Kholif Ihda Rifai menjawab bahwa tidak ada kendala atau masalah ,"karena pada prinsipnya, apapun aturannya yang ditetapkan oleh Pemerintah maka Ka. KUA/Penghulu wajib menjalankannya." jawabnya.

Informasi sementara berdasarkan berita dari situs Kemenag RI (lihat disini), perkiraan Tunjangan Transportasi dan Jasa Profesi yang diterima Ka. KUA adalah sebagai berikut:
Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp125.000 biaya profesi).

Tipologi B: peristiwa nikah 50 – 99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp150.000 biaya profesi).

Tipologi C: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp200.000 biaya profesi).

Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);

Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);

Download PP Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Biaya Nikah disamping ini:  PP 48/2014 Tentang Tarif Biaya Nikah Terbaru.

Comments