PP 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Pencatatan Nikah Tunggu PMK dan PMA

Drs. H. Afrizal, PP 48/2014 menunggu PMK dan PMA
Kemenag Kab. Karimun - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangi peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Drs. H. Afrizal mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 ini masih harus menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) baru bisa diimplementasikan,"Kita harus menunggu Aturan Turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama tetang Biaya Nikah tersebut." jelasnya usai melaksanakan rapat dinas siang tadi, rabu (8/7/2014)

"Saya sangat bersyukur telah ditandatanganinya PP 48/2014 oleh Presiden tentang Biaya Nikah ini , artinya inilah kejelasan terhadap penganti PP No 47 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Agama (Depag). Saya berharap aturan selanjutnya yakni PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) sebagai petunjuk teknisnya cepat turun agar bisa di sosialisasikan baik Kepada Kepala KUA, Penghulu dan Masyarakat."

Untuk dimaklumi bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 tentang Tarif Biaya Nikah ini. PMA nantinya akan mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor termasuk mengatur tatacara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan.

Download PP Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Biaya Nikah disamping ini:  PP Tarif Biaya Nikah Terbaru.

Comments