PP No 48/2014: Menikah di Kantor KUA Gratis !!!

Ka. KUA Kec. Durai. Selinah, S.Ag
Kemenag Kab. Karimun - Merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah pada pasal  6 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan  tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Sementara dalam ayat (2) menjelaskan pula bahwa dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal menjelaskan hal ini, selasa (8/7/2014) saat melakukan rapat dinas bersama Ka. KUA se-Kabupaten Karimun di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun Jl. Poros Kecamatan Meral. "Dalam PP 48/2014 tersebut memang jelas menjelaskan demikian, namun secara teknis kita masih menunggu PMA nya (Peraturan Menteri Agama) terlebih lagi terkait biaya nikah jika dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Tentu ada rincian dan aturan yang lebih teknis, tidak bisa dikarang-karang, atau main kira-kira saja." jelasnya.

Selinah, S.Ag, Ka. KUA Kecamatan Durai saat diminta pendapatnya terkait Biaya Nikah Gratis jika dilaksanakan di Kantor KUA, ia menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut."Siap,...sangat siap sekali." tegasnya ditanya usai mengiktui rapat dinas, selasa (8/7/2014).

Mengutip dari detik.com bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan jasa penghulu gratis hanya berlaku jika menikah di KUA. Jika dipanggil ke rumah maka pengantin harus membayar penghulu sesuai ketentuan.  “Pernikahan di KUA itu gratis, tapi kalau di luar KUA apalagi di luar jam kerja, ada biaya-biayanya,” ujar Lukman, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/7/2014).  

Biaya-biaya yang diatur itu dibagi dalam 5 klasifikasi. Menurutnya, biaya bagi penghulu di tiap daerah berbeda-beda karena kondisi geografis Indonesia berbeda di tiap provinsi.  “Biayanya tergantung. Kita bikin 5 cluster karena wilayah Indonesia ini luas dan kondisinya beragam. Bagi daerah yang jauh seperti kepulauan ya tentunya ada pembiayaan yang lebih besar,” ucapnya.  

Menag juga mengatakan para penghulu yang dibayar itu wajib memberikan semacam kuitansi atau tanda pembayaran. Dengan demikian tidak akan ada pungli dari para penghulu yang masih ‘nakal’. “Nantinya akan ada tanda terima,” ujarnya.


Untuk mendownload PP Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Kementerian Agama) atau biasa dikenal dengan Tarif Biaya Nikah ini dalam format pdf, klik tautan berikut: PP Nomor 48 Tahun 2014 atau link berikut: Tarif Biaya Nikah Terbaru

Comments