Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kemenag Diberikan Terhitung Mulai 1 Juli 2014


Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal didampingi Kasi Bimas Islam Drs. Kholif Ihda Rifai
Kemenag Kab. Karimun - Menanggapi beredarnya edaran dari Menteri Keuangan terkait pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai atau biasa disebut dengan Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa agar menunggu edaran dan ketentuan resmi dari Kementerian Agama Pusat yang biasanya akan ditujukan ke Kanwil Kemenag Provinsi baru dilanjutkan ke Kemenag Kabupaten/Kota.

"Mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun 2014 ini, meski santer diberikan atau diisukan bahwa remunerasi bagi pegawai Kemenag akan direalisasikan tahun ini, namun kita masih harus tetap menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Agama RI." tegas H. Afrizal.

Sebagaimana diketahui bahwa di situs jejaring sosial baik di twitter maupun facebook beredar edaran dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta terkait Persetujuan Prinsip Pemberian Tunjangan Kinerja Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM. Surat Edaran tersebut bernomor SR-583/MK.02/2014 bertanggal 25 Juni 2014 dan bertandatangan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri.

Dalam Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sehubungan hasil rapat KPRBN pada tanggal 16 Mei 2014 disampaikan :
  1. KPRBN telah menyetujui penyesuaian Tunjangan Kinerja/TKPKN bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM
  2. Besaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan kebutuhan anggaran untuk 6 bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat
  3. Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan terhitung 1 Juli 2014.
Dalam lampirannya dilampirkan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja yang didapat oleh Pegawai berdasarkan Per Kelas Jabatan.

Hasil penelusuran, beredarnya edaran ini di Media Sosial Internet berasal dari Akun Twitter resmi Kemenag RI di https://twitter.com/Kemenag_RI/status/483556671814262784  

"Jika benar bisa terealisasi di tahun 2014 ini, saya berharap semua Pegawai Kemenag Karimun khususnya agar menjaga kualitas pelayanan publik sebagai salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selain itu, perlu dijaga agar tidak lagi ada praktek korupsi dan menjaga akuntabilitas instansi pemerintah. Kalau sudah mendapat tunjangan remunerasi, maka kita harus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai sudah remunerasi tapi pelayanan tidak baik. Nanti kita bisa digugat masyarakat,” tutup H. Afrizal.


Comments