8 Etika Pengadaan Barang/Jasa Yang Harus Ditaati

8 Etika Pengadaan Barang/Jasa Yang Harus Ditaati
Kemenag Kab. Karimun – Selain meminta berpegang pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kemenag Kab. Karimun minta juga untuk mengikuti etika pengadaan seperti yg sudah ditentukan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal dalam pengarahan apel pagi tadi, jumat (8/8/2014).

“Ada 8 etika pengadaan barang/jasa yang harus dipegang oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, pertama: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;”

”Kedua: bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;”

”Ketiga: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat; ”

”Keempat: menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak; ”

”Kelima: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest); ”

”Keenam: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa; ”

”Ketujuh: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; ”

”Kedelapan: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.”

Comments