Drs. H. Afrizal Ingatkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Untuk Taat Aturan

Drs. H. Afrizal Ingatkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Untuk Taat Aturan
Kemenag Kab. Karimun – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal dalam pengarahan apel pagi ini (8/8/2014) mengingatkan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemenag Kab. Karimun untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya. Dalam mengambil sebuah keputusan, mereka diminta berpegang pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa seperti yg sudah ditentukan.

“Beberapa prinsip dasar Pengadaan Barang/Jasa yang harus ditaati pertama: efisien, artinya pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;”

“Kedua efektif, artinya pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;”

“Ketiga terbuka dan bersaing, artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;”

“Keempat: transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;”

“Kelima: adil/tidak diskriminatif, artinya memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;

“Keenam: akuntabel, artinya harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.”

Comments