Ka. Kanwil: Peran Guru Diniyah Takmiliyah Sangat Penting

Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Drs. H. Marwin saat menjadi pembicara di acara Workshop Kurikulum Diniyah Takmiliyah, Rabu (26/11) di Masjid Agung Kabupaten Karimun
Karimun - Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Drs. H. Marwin menyampaikan bahwa peran Guru Diniyah Takmiliyah saat ini sangat penting, karena Guru Diniyah Takmliyah berperan sebagai pengisi kekurangan pelajaran agama bagi anak didik di sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Hal ini disampaikan Ka. Kanwil saat menjadi pembicara pada kegaitan Workshop Kurikulum Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (KKDT) Kabupaten Karimun di Masjid Agung, Rabu (26/11).

"Jelas sangat masih kurang, jika anak hanya menerima 2 jam pelajaran agama di sekolah. Tentu dibutuhkan tambahan pendidikan agama bagi anak-anak. Karena itu peran guru TPQ dan Diniyah Takmiliyah sangat diperlukan untuk menambah pendidikan agama bagi anak-anak sekolah." ungkap Ka. Kanwil.

Masih menurut Ka. Kanwil, bahwa keberadaan Diniyah Takmliyah saat ini sudah ada payung hukumnya diantaranya Undang-Undang Nomor . 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
 
"Keberadaan Diniyah Takmiliyah sudah diakui oleh Pemerintah, sebagai salah satu pendidikan non-formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Yang secara khusus bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam." jelas Ka. Kanwil.
 
Untuk diketahui, berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2014 Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Selanjutnya dalam Pasal 46 dalam PMA Nomor 13 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
  1. Madrasah diniyah takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk melengkapi, memperkaya, dan memperdalam pendidikan agama Islam pada MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/ MAK/SMK, dan pendidikan tinggi atau yang sederajat dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
  2. Madrasah diniyah takmiliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berjenjang.
  3. Jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenjang ula, wustha, ulya, dan al-jami'ah.
  4. Jenjang ula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta didik pada MI/SD atau yang sederajat.
  5. Jenjang wustha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta didik pada MTs/SMP atau yang sederajat.
  6. Jenjang ulya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta didik pada MA/SMA/MAK/SMK atau yang sederajat.
  7. Jenjang al-jami'ah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta didik pada pendidikan tinggi.
(dedi)

Comments