15 Pegawai Kemenag Kabupaten Karimun Terima Satya Lencana Karya Satya

Lijasmet salah satu PNS di lingkungan Kantor Kementerian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Presiden Republik Indonesia yang disematkan langsung oleh Bupati Karimun H. Nurdin Basirun.
Karimun - Sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penyerahan penghargaan ini diserahkan disela--sela acara peresmian Kantor FKUB Kabupaten Karimun pagi tadi, kamis (5/2) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya ini langsung disematkan oleh Bupati Karimun H. Nurdin Basirun didampingi oleh Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Drs. H. Marwin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal.

Berikut 15 nama  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya (1) Drs. H. Supardi tempat tugas KUA Kecamatan Kundur, (2) Drs. H. Zuperizal Effendi tempat tugas MA YAspika Karimun, (3) Sunarto Agung Budi Purnomo, S.Sos tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (4) Emil Yulisman tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (5) Wibowo, A.Ma tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (6) Hendri Kurniawan tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (7) Nurhaida, S.Ag tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (8) Samsiah, S.Pd.I tempat tugas MIN Sungai Ungar (9) Muhammad Nawir, S.Ag tempat tugas KUA Kecamatan Tebing (10) Sarpan, S.Ag tempat tugas KUA Kecamatan Kundur Utara (11) Mukhlis, S.Ag tempat tugas KUA Kecamatan Buru (12) Abdul Haris tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (13) Lijasmet tempat tugas Kankemenag Kabupaten Karimun (14) Aida tempat tugas KUA Kecamatan Kundur dan (15) Jumiatan dengan tempat tugas KUA Kecamatan Tebing.

Untuk diketahui bahwa Satya Lencana  Karya Satya ini merupakan peanugerahan Tanda Kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian , kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Comments