Drs. Riadul Afkar: saat menyampaikan materi pada kegiatan Bimtek Kurikulum 2013 |
Karimun
(Humas) —- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, melalui Seksi Pendidikan
Islam telah menentukan sikap terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum
2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada
Sekolah.
Demikian
disampaikan oleh Kasi Pendis, Drs. Riadul Afkar, hari ini, Rabu (11/2/2015) di
ruang kerjanya saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca
diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Adapun
yang menjadi dasar pertimbangan, jelas Drs. Riadul Afkar, diteruskannya
penerapannya K-13 PAI pada Sekolah ada empat.
“Pertama,
berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan
Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Kedua, dalam Permendikbud Nomor
160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara
substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap
dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.” Jelas Drs. Riadul Afkar..
“Ketiga,
PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi
kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI
tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. Keempat, Kementerian
Agama, terkhususnya Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah melakukan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI.
Hanya sebagian kecil saja yang belum dan akan dituntaskan tahun 2015 ini.” Tambahnya.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, Drs. Riadul Afkar menegaskan bahwa penerapan K.13
PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah
mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem penilaian dan
penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan
kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
“Kita
juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun terkait
implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah juga telah mensosialisasikan kepada
Kepala Sekolah dan Guru PAI di Kabupaten Karimun.” Tutupnya.
Comments
Post a Comment