Di Kabupaten Karimun Guru PAI Pada Sekolah Tetap Terapkan Kurikulum 2013



Drs. Riadul Afkar: saat menyampaikan materi pada kegiatan Bimtek Kurikulum 2013
Karimun (Humas) —- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, melalui Seksi Pendidikan Islam telah menentukan sikap terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pendis, Drs. Riadul Afkar, hari ini, Rabu (11/2/2015) di ruang kerjanya saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan, jelas Drs. Riadul Afkar, diteruskannya penerapannya K-13 PAI pada Sekolah ada empat. 

Pertama, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Kedua, dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.” Jelas Drs. Riadul Afkar..

Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. Keempat, Kementerian Agama, terkhususnya Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Hanya sebagian kecil saja yang belum dan akan dituntaskan tahun 2015 ini.” Tambahnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Drs. Riadul Afkar menegaskan bahwa penerapan K.13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Sementara terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah juga telah mensosialisasikan kepada Kepala Sekolah dan Guru PAI di Kabupaten Karimun.” Tutupnya.

Comments