Drs. Kholif Ihda Rifai: Januari 2015, Ada 135 Peristiwa Nikah dan 30 Kasus Perceraian



Karimun – Laporan dari Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. Kholif Ihda Rifai per Januari 2015 tercatat 135 peristiwa nikah dan 30 kasus perceaian yang terdiri dari 7 cerai talak dan 23 cerai gugat. Untuk peristiwa nikah data berdasarkan laporan dari Ka. KUA Kecamatan sementara untuk data cerak talak dan cerai gugat berasal dari Pengadilan Agama Tg. Balai Karimun.

“Berdasarkan laporan yang kita terima pada bulan januari 2015 ini bahwa peristiwa nikah, talak dan cerai di Kabupaten Karimun sebagai berikut, Nikah 135, Talak sebanyak 7 dan Cerai sebanyak 23. Untuk data nikah merupakah rekapitulasi dari KUA Kecamatan, sementara data Cerai dan Talak dari Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun.” Jelas Drs. Kholif Ihda Rifai, saat ditemui di ruang kerjanya hari ini, selasa (10/2).


Dari data diatas bisa dicermati bahwa peristiwa nikah di Kabupaten Karimun masih cukup tinggi, yakni 135 peristiwa. Namun menarik untuk dicermati adalah tingginya peristiwa cerai gugat sebanyak 23 kasus dibanding peristiwa cerai talak, hanya 7 kasus.

Adapun penyebab perceraian berdasarkan klasifikasi Pengadilan Agama bisa disebabkan berbagai faktor diantaranya: Poligami Tidak Sehat, Krisis Akhlak, Cemburu, Kawin Paksa, Ekonomi, Tidak Ada Tanggung Jawab, Kawin Di Bawah Umur, Kekejaman Jasmani, Kekejaman Mental, Dihukum, Cacat Biologis, Politis, Gangguan Pihak Ketiga, Tidak Ada Keharmonisan, dan lain-Lain.

Data tahun 2014 lalu, juga menunjukkan kecenderungan yang sama, dimana peristiwa nikah tetap tinggi yakni 1.753 peristiwa dibanding peristiwa Cerai Talak yang berjumlah 78 kasus dan dan Cerai Gugat berjumlah 270 kasus. Jadi bisa dilihat bahwa kasus Cerai Gugat tetap tinggi dibanding Cerai Talak di Kabupaten Karimun. 




Menanggapi ini, Drs. Kholif Ihda Rifai selaku Kasi Bimas Islam, menyampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan masukan kedepan sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan dalam upaya mencegah dan menurunkan tingkat angka perceraian di Kabupaten Karimun. 

“Diantaranya, kita akan tingkatkan lagi peran dari BP4 Kabupaten Karimun, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer, termasuk para muballigh dan khatib untuk turut serta berupaya memberikan pembinaan, ceramah dan penyuluhan ke masyarakat di bidang perkawinan dengan penekanan dampak negatif dari perceraian dan pentingnya menjadi Keluarga Sakinah, Mawaddah Warrahmah,” tutupnya.

Comments