Karimun – Laporan dari Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag
Kabupaten Karimun Drs. Kholif Ihda Rifai per Januari 2015 tercatat 135 peristiwa nikah dan 30 kasus
perceaian yang terdiri dari 7 cerai talak dan 23 cerai gugat. Untuk peristiwa
nikah data berdasarkan laporan dari Ka. KUA Kecamatan sementara untuk data
cerak talak dan cerai gugat berasal dari Pengadilan Agama Tg. Balai Karimun.
“Berdasarkan laporan yang kita terima pada
bulan januari 2015 ini bahwa peristiwa nikah, talak dan cerai di Kabupaten
Karimun sebagai berikut, Nikah 135, Talak sebanyak 7 dan Cerai sebanyak 23.
Untuk data nikah merupakah rekapitulasi dari KUA Kecamatan, sementara data
Cerai dan Talak dari Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun.” Jelas Drs. Kholif
Ihda Rifai, saat ditemui di ruang kerjanya hari ini, selasa (10/2).
Dari data diatas bisa dicermati bahwa peristiwa
nikah di Kabupaten Karimun masih cukup tinggi, yakni 135 peristiwa. Namun
menarik untuk dicermati adalah tingginya peristiwa cerai gugat sebanyak 23
kasus dibanding peristiwa cerai talak, hanya 7 kasus.
Adapun penyebab perceraian berdasarkan
klasifikasi Pengadilan Agama bisa disebabkan berbagai faktor diantaranya:
Poligami Tidak Sehat, Krisis Akhlak, Cemburu, Kawin Paksa, Ekonomi, Tidak Ada
Tanggung Jawab, Kawin Di Bawah Umur, Kekejaman Jasmani, Kekejaman Mental,
Dihukum, Cacat Biologis, Politis, Gangguan Pihak Ketiga, Tidak Ada
Keharmonisan, dan lain-Lain.
Data tahun 2014 lalu, juga menunjukkan
kecenderungan yang sama, dimana peristiwa nikah tetap tinggi yakni 1.753
peristiwa dibanding peristiwa Cerai Talak yang berjumlah 78 kasus dan dan Cerai
Gugat berjumlah 270 kasus. Jadi bisa dilihat bahwa kasus Cerai Gugat tetap
tinggi dibanding Cerai Talak di Kabupaten Karimun.
Menanggapi
ini, Drs. Kholif Ihda Rifai selaku Kasi Bimas Islam, menyampaikan akan menjadi
bahan evaluasi dan masukan kedepan sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan
dalam upaya mencegah dan menurunkan tingkat angka perceraian di Kabupaten
Karimun.
“Diantaranya,
kita akan tingkatkan lagi peran dari BP4 Kabupaten Karimun, Penyuluh Agama
Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer, termasuk para muballigh dan
khatib untuk turut serta berupaya memberikan pembinaan, ceramah dan penyuluhan
ke masyarakat di bidang perkawinan dengan penekanan dampak negatif dari
perceraian dan pentingnya menjadi Keluarga Sakinah, Mawaddah Warrahmah,” tutupnya.
Comments
Post a Comment