Drs. Riadul Afkar: Strategi Implementasi Kurikulum 2013



Drs. Riadul Afkar: Strategi Implementasi Kurikulum 2013
Kabupaten Karimun – Implementasi kurikulum 2013 menuntut adaptasi dari berbagai pihak mulai dari guru, murid, maupun orangtua murid. Dihadapan 30 Guru PAI SD yang kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD, Senin (27/4), Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Karimun Drs. Riadul Afkar menyampaikan bahwa semua guru harus memahami strategi dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.  

“Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Di mana, job deskripsi pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum dan melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional. Pada tingkat Provinsi, bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait. Sedangkan Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.” Jelasnya.

Lebih lanjut, Drs. RiadulA fkar menyampaikan Pengembangan Kurikulum 2013 dilakukan atas prinsip 4 prinsip, yakni: (1). Sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum adalah kurikulum satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran. (2). Guru di satu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of educators),   mengembangkan kurikulum secara bersama-sama, (3). Pengembangan kurikulum di jenjang satuan pendidikan langsung dipimpin kepala sekolah, dan (4). Pelaksanaan implementasi kurikulum di satuan pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.

“ Dalam hal Evaluasi Kurikulum dilaksanakan selama masa pengembangan ide (deliberation process), pengembangan desain dan dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi kurikulum. Evaluasi dalam deliberation process menghasilkan penyempurnaan dalam Kompetensi Inti yang dijadikan organising element dalam mengikat Kompetensi dasar mata pelajaran.” Tambahnya.

Drs. Riadul Afkar juga menegaskan bahwa di Kabupaten Karimun, Kementerian Agama telah menentukan sikap terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Comments