Syarat dan Aspek Penilaian Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tahun 2015

Muhammad Samsul Arif, S.Hi, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2015
Kabupaten Karimun Kegiatan pemilihan keluarga sakinah merupakan program tahunan dari Kementerian Agama yang dimulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional. Untuk tingkat Kabupaten Kaputen Karimun kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2015 mendatang bertempat di Gedung Pertemuan Guru Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

"Adapun syarat untuk mengikuti kegiatan ini adalah merupakan utusan dari Kecamatan dengan ketentuan khusus peserta harus  beragama Islam; pasangan suami-isteri yang sah; usia perkawinan minimal 30 tahun; pendidikan minimal Sekolah Menegah Pertama/sederajat; sehat jasmani dan rohani;  belum pernah menjadi peserta pemilhan keluarga sakinah tingkat Nasional." jelas Muhammad Samsul Arif, S.Hi, Ketua Panitia Pelaksana, Rabu (29/4/2015)

Lebih lanjut Muhammad Samsul Arif, S.Hi menjelaskan Aspek Penilaian dalam tes wawancara, yakni:
  1. Aspek Pemahaman dan Pengamalan Ajaran Agama Islam, meliputi (a). Memahami pokok-pokok ajaran Islam di bidang akidah, syariah, dan akhlak; (b).Menunjukan adanya kekuatan iman;(c).  Menjalankan ibadah wajib dan sunnah secara berkesinambungan dengan penuh pengertian dan kesadaran sebagai seorang muslim, serta berakhlak mulia; (d).Mampu menciptakan suasana keagamaan dalam rumah tangga, antara lain membaca al-Quran, memperingati hari-hari besar Islam, baik di dalam maupun di luar rumah tangga, shalat berjamaah, suka bersedakah, belajar agama dan amal kebajikan lainnya; (e). Mengamalkan ajaran Islam seperti aktualisasi prilaku akhlakul karimah di lingkungan keluarga (saling memberi salam, saling menghormati, saling menyayangi, saling mengasihi, saling pengertian antar anggota keluarga) dan lingkungan masyarakat seperti memelihara anak yatim, menyantuni fakir miskin, amar makruf dan nahi munkar (berdakwah); dan ikut serta dalam memakmur­kan masjid, tempat pengajian/majelis taklim, sekolah, rumah sakit, rumah yatim, poliklinik, panti wreda (lanjut usia), panti anak cacat, anak terlantar dan lainnya dan (f).     Memberi keteladanan kepada lingkungan dalam hal pengamalan ajaran agama.
  2. Aspek Penghayatan dan Pengamalan Kehidupan Berbangsa meliputi (a). Menghayati dan mengamalkan Pancasila; (b). Mengembangkan sikap saling menghormati dan tolong menolong tanpa membedakan suku, agama, dan bangsa; (c). Menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan; (d).Menghormati dan melaksanakan prinsip musyawarah mufakat;dan (e). Membina dan mengembangkan kesatuan dan persatuan dalam keluarga, masyarakat dan bangsa. 
  3. Aspek Perkawinan dan Kehidupan Rumah Tangga terkait tentang (a).    Usia perkawinan minimal 30 tahun, mempunyai anak, dan tidak pernah cerai serta ikut mendukung program KB, atau seorang perempuan yang suaminya telah meninggal dunia dan telah kawin lagi selama 10 tahun, ia senantiasa memelihara kehormatan diri (iffah), atau tidak mempunyai anak tetapi mengambil beberapa anak untuk diasuh dan dididik serta berhasil; (b).   Istri dan suami mampu menciptakan suasana bahagia, kerukunan dan ketenangan dalam rumah tangganya dengan rasa kasih sayang yang tulus ikhlas, serta jujur dan terbuka; (c).    Dapat menyelenggarakan rumah tangga dengan baik, turut melaksanakan program PKK, antara lain gizi dan kesehatan, serta mengatur keuangan dan manajemen rumah tangga; (d).   Mampu menciptakan komunikasi yang efektif dalam keluarga, mengendalikan emosi, mencari jalan keluar dalam kemelut rumah tangga, dan tidak saling menyalahkan; (e).    Mendahulukan musyawarah, menanamkan rasa kasih sayang dalam keluarga, tertib, disiplin, suka menolong, dan gotong royong; (f).    Mampu menjaga keseimbangan, keselarasan, keserasian dalam rumah tangga, terutama keluarga kedua belah pihak suami dan isteri, mampu membagi waktu untuk tugas-tugas keluarga dan kemasyarakatan di luar rumah tangga; (g).   Pandai menumbuhkan, merawat dan melestarikan kasih sayang dalam keluarga, memelihara hak milik, meningkatkan martabat dan mutu kehidupan keluarga, serta meningkatkan ilmu pengetahuan. dan (h).   Memberikan prioritas terhadap pendidikan anak dan anggota keluarga serta berhasil membimbing anak-anak sebagai manusia sholeh yang mampu berperan memberikan manfaat bagi lingkungannya. 
  4. Aspek Pengetahuan Umum tentang  (a) pengetahuan tentang perundang-undangan, pancasila dan hukum perkawinan. (b).  kiprah dalam masyarakat di lingkungannya serta organisasi masyarakat Islam dan (c). kemampuan memberikan solusi pada permasalahan-permasalahan aktual yang berkembang di tengah masyarakat. 
"Jadi Keluarga Sakinah Teladan adalah sosok keluarga muslim yang memegang predikat keteladanan di daerahnya masing-masing. Mereka adalah orang-orang yang berhasil dalam membina kehidupan rumah tangganya dan mendidik anak-anaknya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan agama (iptek dan imtak) sehingga anak-anaknya memperoleh pendidikan secara optimal dan menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan agama. Di samping itu keluarga sakinah teladan adalah orang-orang yang mempunyai keteladanan di dalam lingkungan masyarakatnya. Mereka mampu membagi waktunya antara kepentingan rumah tangga dan masyarakat, aktif berorganisasi dan menciptakan karya sosial serta berusaha dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan." ujar Muhammad Samsul Arif, S.Hi
 
Sebagai kelanjutan kegiatan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan ini,  Muhammad Samsul Arif, S.Hi menambahkan pula bahwa untuk menjaga keteladanan dan kesinambungan antara Kementerian Agama dan BP4 dengan Keluarga Sakinah Teladan akan diadakan pembinaan terus menerus cara antara lain:
  1. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Teladan dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh BP4 di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten;
  2. Memberdayakan keluarga sakinah teladan untuk ikut aktif dan menjadi motor penggerak dalam pembangunan masyarakat dan agama;
  3. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Teladan dalam kepengurusan BP4 di setiap kecamatant;
  4. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Teladan dalam kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama;
  5. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Teladan pada peringatan Hari-hari Besar Islam (HBI);
  6. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Teladan dalam kegiatan pemerintah seperti kegiatan Penasehatan Perkawinan dan Keluarga, Jum'at Bersih, GM3, Subuh Keliling, Penanggulangan HIV/AIDS dan kegiatan keagamaan lainnya.
  7. Diikutkan dalam pelatihan mediator Perkawinan dan Keluarga.
  8. Pada masing-masing kecamatan Keluarga Sakinah Teladan didorong untuk berpartisipasi sebagai motivator dan penggerak kegiatan pemberdayaan keluarga di lingkungannya.

Comments