Drs. H. Lukman, M.Pd.I Kabid Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepri |
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Lukman, M.Pd.I Kabid Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi
Kepri saat menyampaikan materi Standar
Kualifikasi Dan Kompetensi Guru TPQ, dihadapan peserta Pembinaan Guru TPQ tahun
2015 yang diselenggarkaan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Jumat
(1/5/2015) di Aula Darun Nadwah Masjid Agung Karimun.
“Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 30 menyebutkan bahwa (1) Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk
agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan’ (2) Pendidikan keagamaan
berfungsi mempersipakan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memehami
dan mengamalkan nillai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu
agama.” Lanjutnya.
Lebih lanjut, Drs. H. Lukman, M.Pd.I menyampaikan
ada 4 standar pengelolaan TPQ, yakni:
- Manajemen kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas serta berbasis masyarakat;
- Menetapkan visi, misi, tujuan agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang dirumuskan secara bersama;
- Memiliki izin sesuai denganjenis penyelenggaraan.
- Memiliki sarana dan prasarana belajar Ilmu Al Qur’an
“Pendidikan Al Qur’an itu terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al Qur’an
(TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad
(TQA) serta bentuk lainnya yang sejenis,” lanjutnya.
Terkait mengenai kualifikasi sebagai guru, Drs. H. Lukman, M.Pd.I menyampaikan bahwa untuk kualifikasi
guru TKA harus memiliki 2 kualifikasi, yakni;
1. Kualifikasi Akademik;
- Memiliki ijazah minimal Madrasah Aliyah dan /Pondok Pesantren dan memilki sertifikat pelatihan/pendidikan kompetensi khusus ke TKA-an
- Diutamakan memiliki ijazah S1 PGRA dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
2. Kualifikasi Kompetensi :
- Dapat membaca Al Qur’an secara baik dan benar sesuai ketentuan Qiro’ah/Tajwid;
- Memilki sertifikat mengajar Ilmu Al Qur’an yang diselenggarakan oleh lembaga Pembina
Untuk kualifikasi Guru TPQ, juga 2
kualifikasi, yakni;
1. Kualifikasi Akademik;
- Memiliki ijazah minimal Madrasah Aliyah dan /Pondok Pesantren dan memilki sertifikat pelatihan
- Diutamakan memiliki ijazah S1 PGRA/PGTKQ dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
2. Kualifikasi Kompetensi :
- Dapat membaca Al Qur’an secara baik dan benar sesuai ketentuan Qiro’ah/Tajwid;
- Memilki sertifikat mengajar Ilmu Al Qur’an yang diselenggarakan oleh lembaga Pembina
Sedangkan untuk Guru TQA, kualifikasi yang
harus dimiliki, yakni;
1. Kualifikasi Akademik;
- Memiliki ijazah minimal Madrasah Aliyah dan /Pondok Pesantren dan memilki sertifikat pelatihan
- Diutamakan memiliki ijazah S1 Ilmu Agama Islam/Ilmu Al Qur’an dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
2. Kualifikasi Kompetensi :
- Menguasai Ilmu Tajwid;
- Memilki sertifikat mengajar Ilmu Al Qur’an yang diselenggarakan oleh lembaga
- Hafal Al Qur’an minimal Juz’amma
- Qori/Qoriah
- Mampu berbahasa Arab
- Mampu menulis Khot
“Adapun syarat untuk mendirikan
Lembaga Pendidikan Al-Quran baik TKQ, TPQ atau pun TQA ada 6, yakni; Terdaftar
pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan tembusan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Memiliki nomor statistik Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Memenuhi
8 Standar Nasional Pendidikan, Memiliki tenaga Pendidik/Guru yang
profesional/bersertifikat pada Bidang Ilmu Al Qur’an, Menggunakan salah satu
methode belajar Ilmu Al Qur’an yang telah disosialisasikan oleh lembaga Pembina,
Memiliki sarana prasarana yang jelas (walaupun di Masjid).” Tutup Kabid
Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepri.
Comments
Post a Comment