Drs. H. Jamzuri: Ingatkan Pegawai Agar Tidak Melanggar Ketentuan Jam Kerja

Kasubbag TU, Drs. H. Jamzuri
Kabupaten Karimun - Kasubbag TU, Drs. H. Jamzuri, saat apel sore kemarin, Senin (15/06/2015) mengingatkan kembali pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun untuk tetap disiplin dalam bekerja. Karena selain bisa dikenai sanksi berupa pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Kembali saya ingatkan bahwa tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pertama; pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu, kedua; pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, ketiga; pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat, keempat; pegawai yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain diluar lingkungan Kementerian Agama, kelima; pegawai yang diberikan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya, keenam; cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara, ketujuh; pegawai yang dikenakan hukuman disiplin dan kedelapan; tidak hadir kerja tanpa alasan yang sah," jelas Drs. H. Jamzuri.

"Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik. Apabila perangkat rekam kehadiran mengalami kerusakan atau lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran elektronik dapat diganti secara manual." tambahnya.

Lebih lanjut Drs. H. Jamzuri menjelaskan bahwa seorang pegawai dianggap melanggar ketentuan jam kerja apabila (a). tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari, selanjutnya dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja, (b). terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya, (c). tidak berada di tempat tugas tanpa penugasan tertulis dari atasan, (d). tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja selanjutnya dihitung keterlambatan masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya.

"Sebaliknya, seorang pegawai tidak dianggap melanggar ketentuan jam kerja, (a).  jika pegawai sakit kurang dari dari 3 (tiga) hari, tapi wajib memberitahukan kepada atasan langsung dan menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari kerja berikutnya, (b). sakit maksimal 3 (tiga) hari tapi wajib memberitahukan atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter paling lambat satu hari kerja berikutnya dan (c). sakit lebih dari 3 (tiga) hari sampai 30 (tiga puluh) hari berturut-turut dan dibuktikan dengan surat keterangan menjalani rawat inap dari rumah sakit." ujarnya.

Drs. H. Jamzuri menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja bulan berjalan maka akan dikenakan sanksi pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3 % (tiga persen) untuk 1 (satu) hari. Sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) hari kerja karena sakit tanpa surat keterangan dokter menjalani rawat inap di rumah sakit dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2 % setiap harinya.

"Sementara jika ada pegawai yang terlambat masuk dan pulang sebelum waktunya maka harus merekam kehadiran/kepulangannya dan jika terlambat masuk atau pulang sebelum waktunya tanpa mendapat izin tertulis dari atasannya maka akan dikenai saknsi pengurangan tunjangan kinerja antara 0.5 % hingga 1.5 %," tutupnya.

Comments