Kabupaten Karimun - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Namun untuk menjadi pendidik yang profesional tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan. Hal inilah yang disampaikan oleh Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Karimun dihadapan 50 Guru Madrasah MTs dalam kegiatan Bimtek Kurikulum 2013, Kamis (11/06/2015) di Aula Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun.
"Ada beberapa istilah yang harus diketahui dan dipahami oleh guru. Pertama Kualifikasi Akademik, Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan." jelas Drs. Tiadul Afkar.
"Kedua Kompetensi, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan." lanjutnya.
"Ketiga Sertifikasi, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen. Dan keempat; Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional." ungkap Drs. Riadul Afkar.
"Sekarang ini, setiap guru, termasuk guru madrasah wajib (1). memiliki kualifikasi Akademik, (2). memiliki Kompetensi dan (3). memiliki Sertifikat Pendidik. Kalau tidak memiliki 3 hal tersebut belum lengkap syaratnya menjadi guru."
Untuk Kualifikasi Akademik, jelas Drs. Riadul Afkar diperoleh seorang guru melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4. Sedangkan Kompetensi, jelasnya adalah setiap guru harus memiliki Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi, Profesional dan Kompetensi Sosial.
"Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya." jelasnya.
"Sedangkan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian dari seorang guru yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia." tambahnya.
"Adapun Kompetensi Profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi." lanjutnya.
"Dan Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar." ujarnya.
Terkait tentang guru harus memiliki Sertifikasi Pendidik, Drs. Riadul menjelaskan itu diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang
ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik & sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
Comments
Post a Comment