Drs. Riadul Afkar: Guru Wajib Memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi dan Sertifikat Pendidik

Drs. Riadul Afkar: Guru Wajib Memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi dan Sertifikat Pendidik
Kabupaten Karimun - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Namun untuk menjadi pendidik yang profesional tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan. Hal inilah yang disampaikan oleh Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Karimun dihadapan 50 Guru Madrasah MTs dalam kegiatan Bimtek Kurikulum 2013, Kamis (11/06/2015) di Aula Jamiatul Birri Masjid Agung Kabupaten Karimun.

"Ada beberapa istilah yang harus diketahui dan dipahami oleh guru. Pertama Kualifikasi Akademik, Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan." jelas Drs. Tiadul Afkar.

"Kedua Kompetensi, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan." lanjutnya.

"Ketiga Sertifikasi, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Dan keempat; Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional." ungkap Drs. Riadul Afkar.

"Sekarang ini, setiap guru, termasuk guru madrasah wajib (1). memiliki kualifikasi Akademik, (2). memiliki Kompetensi dan (3). memiliki Sertifikat Pendidik. Kalau tidak memiliki 3 hal tersebut belum lengkap syaratnya menjadi guru."

Untuk Kualifikasi Akademik, jelas Drs. Riadul Afkar diperoleh seorang guru melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4. Sedangkan Kompetensi, jelasnya adalah setiap guru harus memiliki Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi, Profesional dan Kompetensi Sosial.

"Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya." jelasnya.

"Sedangkan Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan kepribadian dari seorang guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia." tambahnya.

"Adapun Kompetensi Profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi." lanjutnya.

"Dan Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar." ujarnya.

Terkait tentang guru harus memiliki Sertifikasi Pendidik, Drs. Riadul menjelaskan itu diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik & sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Comments